KPFM BALIKPAPAN – Penetapan ruas Jalan MT Haryono sebagai Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL) mendapat dukungan dari Komisi III DPRD Balikpapan.
Namun, komisi yang membidangi pembangunan ini menegaskan bahwa kebijakan tersebut harus dijalankan dengan pengawasan ketat dan fungsi edukasi yang nyata agar tidak berhenti pada formalitas.
Ruas jalan yang kini berstatus KTL membentang dari Simpang Tugu Beruang Madu hingga Simpang Perum Wika.
Penetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan Wali Kota Balikpapan yang dikeluarkan pada 5 November 2025.
Ketua Komisi III DPRD Balikpapan, Yusri, menjelaskan bahwa keberadaan KTL tidak hanya sebatas memasang aturan lalu lintas tambahan.
Ia menekankan, kawasan ini adalah ruang pembelajaran langsung bagi masyarakat tentang pentingnya tertib berlalu lintas.
Baca Juga: 19 PROPEMPERDA 2026 DITETAPKAN
“KTL harus menguatkan budaya disiplin. Nilai edukasinya justru yang paling penting untuk dibangun,” ujarnya, Senin 24 November 2025.
Lebih jauh, Yusri menyebut KTL perlu berfungsi sebagai area percontohan yang mampu menunjukkan bagaimana rekayasa lalu lintas berjalan efektif.
Dengan demikian, masyarakat dapat melihat praktik pengelolaan lalu lintas yang baik dan bisa menjadi standar bagi ruas jalan lainnya.
“Kawasan ini seharusnya menjadi model yang bisa ditiru,” kata dia.
Ia juga mendorong pemerintah agar melakukan pemantauan rutin terhadap pelaksanaan KTL. Evaluasi berkala dinilai krusial untuk mengetahui apakah pengaturan lalu lintas yang diterapkan sudah sesuai tujuan atau masih perlu diperbaiki.
“Tanpa evaluasi, kebijakan seperti ini mudah stagnan,” tambahnya.
Selain itu, penegakan aturan menjadi sorotan. Menurut Yusri, masih banyak pelanggaran yang membutuhkan tindakan tegas, seperti parkir sembarangan maupun pengendara yang abai pada rambu lalu lintas.