Senin, 22 Desember 2025

19 PROPEMPERDA 2026 DITETAPKAN

Photo Author
- Senin, 24 November 2025 | 12:35 WIB
Ketua Bapemperda DPRD Kota Balikpapan Andi Arief Agung menyampaikan bahwa jumlah Raperda yang masuk dalam Propemperda 2026 terdiri dari 9 Raperda inisiatif DPRD dan 10 Raperda.
Ketua Bapemperda DPRD Kota Balikpapan Andi Arief Agung menyampaikan bahwa jumlah Raperda yang masuk dalam Propemperda 2026 terdiri dari 9 Raperda inisiatif DPRD dan 10 Raperda.

KPFM BALIKPAPAN – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Balikpapan menetapkan 19 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2026. Penetapan tersebut berlangsung dalam rapat paripurna di Ballroom Hotel Gran Senyiur Balikpapan, Senin (24/11/2025).

Ketua Bapemperda DPRD Kota Balikpapan Andi Arief Agung menyampaikan bahwa jumlah Raperda yang masuk dalam Propemperda 2026 terdiri dari 9 Raperda inisiatif DPRD dan 10 Raperda usulan Pemerintah Kota Balikpapan. Susunan tersebut juga merupakan langkah untuk menuntaskan sejumlah Raperda yang sebelumnya belum rampung pada Propemperda 2025.

Raperda inisiatif DPRD yang kembali dilanjutkan pembahasannya pada 2026 meliputi: penyelenggaraan reklame; perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2016 tentang Bangunan Gedung; perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perusahaan Umum Daerah Manuntung Sukses; fasilitasi pencegahan dan pemberantasan peredaran gelap narkotika; pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan; penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman; kota ramah lanjut usia; serta penyelenggaraan keolahragaan.

Selain itu, terdapat satu Raperda inisiatif baru yang diusulkan untuk Propemperda 2026, yaitu perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang penataan dan pembinaan pasar, pusat perbelanjaan, dan toko swalayan.

Sementara itu, empat Raperda usulan Pemerintah Kota yang telah masuk Propemperda 2025 juga dilanjutkan pembahasannya pada 2026. Yaitu sistem kesehatan daerah; kawasan tanpa rokok; penataan dan pembinaan gudang; serta penyelenggaraan pengutamaan gender.

Usulan baru dari Pemerintah Kota yang masuk dalam Propemperda 2026 mencakup: Rencana Umum Penanaman Modal Kota Balikpapan 2025–2036; Ketentuan Umum dan Ketentuan Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat; inovasi daerah; perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana; penyediaan, penyerahan, dan pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas umum; serta perubahan Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Baca Juga: BALIKPAPAN TANCAP GAS MENUJU SMART MOBILITY LEWAT PELUNCURAN B-CONNECT

Menurut Andi Arief Agung, penyusunan Propemperda 2026 dilakukan dengan memperhatikan dinamika pembangunan dan kebutuhan hukum masyarakat. Melalui mekanisme kumulatif terbuka, DPRD dan Pemerintah Kota tetap membuka peluang tambahan Raperda di luar daftar Propemperda apabila terdapat kondisi mendesak.

Mekanisme kumulatif terbuka dapat diaktifkan dalam tiga kondisi, yaitu ketika terjadi keadaan luar biasa seperti konflik atau bencana alam; ketika dibutuhkan tindak lanjut atas kerja sama dengan pihak lain atau peraturan perundang-undangan yang baru ditetapkan; serta keadaan tertentu lainnya yang tingkat urgensinya dapat disepakati bersama oleh DPRD dan Pemerintah Kota.

“Propemperda tahun 2026 telah mengakomodasi dan membuka kesempatan bagi seluruh pemangku kepentingan untuk berperan aktif dalam pembangunan hukum yang responsif terhadap perkembangan situasi dan kebutuhan masyarakat,” ujar Andi.

Dengan penetapan 19 Raperda tersebut, DPRD dan Pemerintah Kota diharapkan dapat mempercepat penyusunan regulasi yang mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kota Balikpapan secara berkelanjutan.

(MAULANA KPFM)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Admin KPFM

Tags

Live KPFM 95,4 Balikpapan

Terkini

PTMB TAMBAH PELANGGAN BARU TAHUIN 2026

Kamis, 18 Desember 2025 | 10:03 WIB

KALTIM KIRIM 37 RELAWAN KEMANUSIAAN KE ACEH TAMIANG

Rabu, 17 Desember 2025 | 12:51 WIB

PERDA REKLAME DIKAJI ULANG, VIDEOTRON JADI PERHATIAN

Selasa, 16 Desember 2025 | 13:11 WIB

PENGUSAHA REKLAME TERKENDALA PBG

Selasa, 16 Desember 2025 | 08:54 WIB

POSKO NATARU SAMS SEPINGGAN DIAKTIFKAN LEBIH AWAL

Senin, 15 Desember 2025 | 12:54 WIB
X