Senin, 22 Desember 2025

PERDA REKLAME DIKAJI ULANG, VIDEOTRON JADI PERHATIAN

Photo Author
- Selasa, 16 Desember 2025 | 13:11 WIB
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Balikpapan, Hasbullah Helmi
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Balikpapan, Hasbullah Helmi

KPFM BALIKPAPAN — Pemerintah Kota Balikpapan tengah menyusun ulang regulasi penyelenggaraan reklame dengan merevisi Peraturan Daerah (Perda) tentang reklame yang terakhir diterbitkan pada 2014.

Revisi ini dilakukan untuk menyesuaikan perkembangan jenis reklame, khususnya reklame digital seperti videotron dan megatron.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Balikpapan, Hasbullah Helmi, mengatakan bahwa secara umum terdapat dua jenis reklame yang menjadi fokus pengaturan, yakni reklame permanen dan reklame insidental.

“Reklame itu ada dua hal besar. Pertama, reklame yang sifatnya permanen, seperti billboard dan videotron. Kedua, reklame yang sifatnya insidental, misalnya yang menggunakan kayu di pinggir jalan. Namun, reklame insidental juga tidak boleh dipasang sembarangan,” ujar Hasbullah, Selasa (16/12/2025).

Ia menjelaskan, revisi perda ini bertujuan untuk menyusun ulang seluruh mekanisme perizinan reklame, termasuk masa berlaku izin. Saat ini, pemerintah masih mengkaji apakah izin reklame akan diterbitkan setiap satu tahun, dua tahun, atau bahkan hingga lima tahun sebelum diperbarui.

Baca Juga: PANGDAM MULAWARMAN BERGANTI, KEPEMIMPINAN BARU SIAP PERKUAT STABILITAS KALIMANTAN

“Kita ingin mengatur ulang, misalnya izin reklame itu dikeluarkan setahun sekali atau lebih lama, seperti dua atau lima tahun,” jelasnya.

Khusus untuk reklame permanen, Hasbullah menegaskan bahwa perizinannya tidak hanya satu jenis. Terdapat setidaknya tiga aspek perizinan yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha.

“Untuk reklame permanen, pertama harus memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang dulu dikenal sebagai IMB. Kedua, izin reklamenya sendiri. Ketiga, kewajiban membayar pajak konten dari materi yang ditayangkan kepada masyarakat,” paparnya.

Menurut Hasbullah, perda lama belum mengakomodasi perkembangan teknologi reklame digital. Pada saat perda disusun tahun 2014, reklame videotron belum berkembang seperti sekarang dan pengaturannya masih terbatas pada reklame manual.

“Dulu belum ada pembahasan soal videotron. Sekarang perda ini akan mengatur videotron dan megatron yang ukurannya besar, termasuk penempatannya,” katanya.

Pengaturan tersebut mencakup pemasangan videotron yang berdiri sendiri di pinggir jalan maupun yang menempel pada bangunan atau gedung. Seluruh ketentuan teknis itu akan diperjelas dalam perda hasil revisi agar penyelenggaraan reklame di Kota Balikpapan lebih tertib, aman, dan sesuai dengan perkembangan zaman.

(MAULANA KPFM)

Artikel Selanjutnya

PENGUSAHA REKLAME TERKENDALA PBG

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Admin KPFM

Tags

Artikel Terkait

Live KPFM 95,4 Balikpapan

Terkini

PTMB TAMBAH PELANGGAN BARU TAHUIN 2026

Kamis, 18 Desember 2025 | 10:03 WIB

KALTIM KIRIM 37 RELAWAN KEMANUSIAAN KE ACEH TAMIANG

Rabu, 17 Desember 2025 | 12:51 WIB

PERDA REKLAME DIKAJI ULANG, VIDEOTRON JADI PERHATIAN

Selasa, 16 Desember 2025 | 13:11 WIB

PENGUSAHA REKLAME TERKENDALA PBG

Selasa, 16 Desember 2025 | 08:54 WIB

POSKO NATARU SAMS SEPINGGAN DIAKTIFKAN LEBIH AWAL

Senin, 15 Desember 2025 | 12:54 WIB
X