KPFM BALIKPAPAN — Polemik keterlambatan pembayaran gaji dan kompensasi ratusan tenaga kerja proyek Refinery Development Master Plan (RDMP) kembali mencuat.
Komisi IV DPRD Balikpapan memanggil pihak terkait untuk menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan pada Rabu (29/10/2025), setelah janji penyelesaian yang disampaikan perusahaan tak juga terealisasi.
Ketua Komisi IV DPRD Balikpapan, Gasali, mengatakan pertemuan ini merupakan upaya menindaklanjuti keluhan para pekerja yang hingga kini belum memperoleh hak mereka.
“Ini rapat lanjutan dari 2 September lalu. Saat itu pihak perusahaan berjanji akan menyelesaikan pembayaran gaji dan kompensasi, namun sampai hari ini masih banyak yang belum diterima,” ujarnya.
Gasali menjelaskan, permasalahan ini melibatkan ratusan tenaga kerja dari proyek RDMP Joint Operation (JO) antara PT Changwon dan PT Era. Dari total sekitar 300 pekerja, 158 di antaranya masih belum menerima kompensasi.
Baca Juga: KOMISI IV TEGAS TOLAK RENCANA PEMANGKASAN TPP TENAGA MEDIS
“Gaji untuk Juli dan Agustus memang sudah dibayarkan, tapi masih ada sisa kewajiban sekitar Rp1,48 miliar yang belum diselesaikan,” tegasnya.
Ia juga memaparkan alur kerja proyek tersebut. PT Kilang Pertamina Balikpapan berperan sebagai pemberi kerja kepada RDMP JO, lalu pekerjaan disubkontrakkan ke PT Changwon JO PT Era. Namun dalam pelaksanaannya, tanggung jawab pembayaran gaji dan kompensasi justru terhambat di level subkontraktor.
“Alasan mereka selalu administrasi. PT Changwon mengklaim sudah mentransfer ke PT Era, tapi sejak pertengahan 2022 proyek sudah diambil alih langsung oleh Changwon. Ini yang kami sedang pastikan,” tambah Gasali.
Keterlambatan pembayaran ini memicu rencana aksi unjuk rasa para pekerja yang akan digelar Kamis (30/10/2025) di tiga titik, termasuk di Kantor Wali Kota, DPRD, dan Pertamina. Namun, DPRD berupaya mencegah hal itu dengan memediasi para pihak agar persoalan bisa diselesaikan lewat kesepakatan.
“Kami beri waktu dua kali 24 jam bagi PT Changwon JO PT Era untuk menyelesaikan kewajibannya. Bila tidak juga tuntas, kami tidak bisa menahan para pekerja melakukan aksi. Kami sudah mencoba jadi penengah, tapi kalau tak ada itikad baik, demonstrasi kemungkinan besar digelar Senin depan,” tegas Gasali.
Ia menegaskan batas waktu pembayaran hingga Jumat (31/10/2025). “Kami berharap penyelesaian ini segera tercapai agar situasi kota tetap kondusif. Jangan sampai masalah ini berkembang dan mengganggu aktivitas masyarakat,” katanya.
Dalam rapat tersebut, perwakilan PT Changwon hadir, sedangkan PT Era hanya diwakili oleh mantan staf HRD yang juga belum menerima gaji. “Changwon mengaku sudah membayar, tapi belum bisa menunjukkan bukti administrasi yang sah,” ungkap Gasali.
DPRD pun menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga hak pekerja benar-benar terpenuhi. “Kami ingin semua pihak bertanggung jawab sesuai porsinya. Kami tidak ingin tenaga kerja terus dirugikan,” tutup Gasali.
Artikel Terkait
DPRD DAN PEMKOT RAMPUNGKAN RAPERDA PENATAAN PERMUKIMAN