Senin, 22 Desember 2025

DPRD DAN PEMKOT RAMPUNGKAN RAPERDA PENATAAN PERMUKIMAN

Photo Author
- Rabu, 29 Oktober 2025 | 12:52 WIB
Wakil Wali Kota Balikpapan, Bagus Susetyo, dalam rapat paripurna pandangan umum Wali Kota di Hotel Grand Senyiur, Rabu (29/10/2025)
Wakil Wali Kota Balikpapan, Bagus Susetyo, dalam rapat paripurna pandangan umum Wali Kota di Hotel Grand Senyiur, Rabu (29/10/2025)

KPFM BALIKPAPAN — Pemerintah Kota Balikpapan terus berupaya memperkuat kebijakan di sektor perumahan dan permukiman melalui penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Wakil Wali Kota Balikpapan, Bagus Susetyo, dalam rapat paripurna pandangan umum Wali Kota di Hotel Grand Senyiur, Rabu (29/10/2025), menjelaskan bahwa Raperda ini diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat untuk penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman yang tertib, aman, dan berkelanjutan.

“Raperda ini akan menjadi dasar hukum dalam pengelolaan kawasan permukiman sesuai rencana tata ruang wilayah dan rencana pembangunan sektoral, serta mampu menjawab tantangan kebutuhan hunian layak di Kota Balikpapan,” ujar Bagus.

Ia menyebut, saat ini defisit kebutuhan rumah (backlog) di Balikpapan masih mencapai sekitar 85.000 unit. Selain itu, terdapat 5.656 unit rumah tidak layak huni yang membutuhkan peningkatan kualitas.

“Raperda ini juga menjadi dasar untuk menanggulangi permasalahan permukiman kumuh yang saat ini masih ada di lahan seluas 13.135,62 hektare. Pemerintah perlu mempercepat penanganan agar kawasan tersebut bisa ditata dengan baik,” jelasnya.

Baca Juga: BALIKPAPAN SIAPKAN PERDA PENDIDIKAN PANCASILA, PERKUAT KARAKTER WARGA SEBAGAI PENYANGGA IKN

Selain itu, Pemkot juga mendorong percepatan serah terima prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) dari pengembang kepada pemerintah daerah. Langkah ini penting untuk menjaga keberlanjutan lingkungan dan memastikan fasilitas umum dapat dimanfaatkan secara optimal oleh warga.

Bagus menambahkan, sejumlah kawasan permukiman di Balikpapan masih berada di zona rawan bencana, seperti tanah longsor, yang perlu mendapat perhatian khusus. Sementara itu, keterbatasan lahan menjadi tantangan tersendiri bagi pengembangan perumahan di kota ini.

“Selain mengatur aspek teknis dan tata ruang, Raperda ini juga membuka peluang bagi investasi sektor perumahan dan permukiman agar pembangunan kota lebih terarah dan berkelanjutan,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan, Budiono, menyebut Raperda ini disusun sejalan dengan dinamika pertumbuhan penduduk dan perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Balikpapan.

“Pertambahan penduduk dan perubahan RTRW perlu diatur agar pengembangan perumahan tidak tumpang tindih. Misalnya, kawasan yang dulunya perkebunan kini berubah menjadi permukiman, tentu nilai dan fungsi lahannya ikut berubah,” kata Budiono.

Ia menambahkan, pembahasan Raperda ini telah melalui pandangan umum Wali Kota dan jawaban dari fraksi-fraksi DPRD.

“Semua tahapan sudah selesai, sekarang tinggal proses harmonisasi oleh Gubernur Kaltim sebelum disahkan menjadi perda,” jelasnya.

Dengan adanya perda ini, pemerintah daerah berharap pengelolaan kawasan perumahan dan permukiman di Balikpapan dapat berjalan lebih tertib, terarah, dan berkelanjutan, sejalan dengan visi kota sebagai penyangga utama Ibu Kota Nusantara (IKN).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Admin KPFM

Tags

Artikel Terkait

Live KPFM 95,4 Balikpapan

Terkini

PTMB TAMBAH PELANGGAN BARU TAHUIN 2026

Kamis, 18 Desember 2025 | 10:03 WIB

KALTIM KIRIM 37 RELAWAN KEMANUSIAAN KE ACEH TAMIANG

Rabu, 17 Desember 2025 | 12:51 WIB

PERDA REKLAME DIKAJI ULANG, VIDEOTRON JADI PERHATIAN

Selasa, 16 Desember 2025 | 13:11 WIB

PENGUSAHA REKLAME TERKENDALA PBG

Selasa, 16 Desember 2025 | 08:54 WIB

POSKO NATARU SAMS SEPINGGAN DIAKTIFKAN LEBIH AWAL

Senin, 15 Desember 2025 | 12:54 WIB
X