KPFM BALIKPAPAN — Fraksi gabungan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Hanura, dan Demokrat DPRD Kota Balikpapan menyerukan langkah tegas dalam penataan aktivitas pergudangan yang dinilai semakin tidak terkendali di beberapa wilayah kota.
Juru bicara Fraksi, Muhammad Hamid, menyampaikan pandangan umum tersebut dalam Rapat Paripurna ke-3 Masa Sidang I Tahun 2025/2026 di Ballroom Hotel Gran Senyiur, Senin 27 Oktober 2025.
Menurut Hamid, Fraksinya mendukung penuh langkah Pemerintah Kota Balikpapan untuk menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan dan Pembinaan Gudang, namun ia menilai kebijakan tersebut harus disertai data akurat serta pengawasan yang berkelanjutan agar benar-benar efektif.
“Pemkot harus memiliki peta sebaran gudang terkini, baik milik pemerintah maupun swasta. Tanpa basis data yang kuat, penegakan aturan hanya akan berjalan setengah hati,” tegas Hamid.
Ia mengungkapkan bahwa banyak gudang swasta masih beroperasi tanpa izin lengkap, bahkan berdiri di kawasan padat penduduk.
Kondisi ini, menurutnya, berpotensi menimbulkan gangguan lingkungan, kemacetan akibat kendaraan logistik, dan risiko keselamatan bagi warga sekitar.
“Kami mendesak adanya penertiban menyeluruh serta pembaruan izin usaha. Gudang-gudang yang berdiri tidak sesuai peruntukan harus ditindak sesuai aturan,” ujarnya.
Fraksi PKB bersama Hanura dan Demokrat juga meminta agar Raperda mengatur zonasi pergudangan secara ketat, termasuk larangan pendirian gudang besar di pusat kota dan wilayah pemukiman.
Selain itu, Fraksi mendorong agar ada standar teknis minimal, seperti akses jalan yang memadai, area bongkar muat khusus, dan jarak aman dari permukiman.
“Masalah pergudangan di tengah kota sudah lama menjadi keresahan masyarakat. Raperda ini harus menjadi solusi nyata, bukan hanya administratif,” lanjutnya.
Fraksi juga mengusulkan penerapan sanksi bertingkat dan tegas terhadap pelaku usaha yang melanggar, mulai dari teguran tertulis, denda, hingga pencabutan izin dan penutupan paksa bagi pelanggaran berat.
Hamid menekankan pentingnya penegakan hukum yang transparan dan tidak diskriminatif, agar kebijakan penataan gudang dapat benar-benar menciptakan tata ruang kota yang tertib, aman, dan berkelanjutan.
“Tujuan adalah memastikan aktivitas ekonomi tetap berjalan tanpa mengorbankan kenyamanan dan keselamatan warga,” tutupnya.
Artikel Terkait
PDI PERJUANGAN MINTA RAPERDA PENATAAN GUDANG DIKAJI MENDALAM, TEKANKAN ASPEK TATA RUANG DAN KESELAMATAN KOTA