KPFM BALIKPAPAN – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan meningkatkan sistem pengawasan terhadap 219 petugas parkir resmi yang tersebar di berbagai wilayah kota.
Langkah ini diambil untuk menghindari praktik pungutan liar (pungli) serta memastikan keamanan kendaraan warga di area parkir umum.
Kepala Dishub Balikpapan, Muhammad Fadli Pathurahman, menyampaikan bahwa para juru parkir binaan akan dilibatkan secara aktif dalam pengelolaan lokasi parkir baru agar pelayanan tetap tertib dan transparan.
“Kami ingin memastikan para juru parkir bekerja sesuai aturan dan tidak ada lagi praktik pungli ataupun parkir liar yang merugikan masyarakat,” ujar Fadli, Rabu 5 November 2025.
Selain menyoroti pungli, Dishub juga menaruh perhatian terhadap maraknya pencurian helm dan barang-barang di kendaraan yang diparkir di sejumlah titik.
Melalui pengelolaan parkir yang lebih terstruktur, pemerintah berharap keamanan pengguna jasa parkir dapat semakin terjamin.
Baca Juga: DISHUB BALIKPAPAN SIAPKAN PERLUASAN RUTE BCT KE BSCC DOME
Dishub turut menggandeng Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) di kawasan Tunggul Rahayu untuk menata area parkir yang juga menjadi pusat aktivitas ekonomi warga setempat.
Fadli menambahkan, pengawasan parkir pada malam hari akan menjadi prioritas utama.
“Aktivitas parkir di malam hari cenderung lebih padat, sehingga kami menugaskan petugas untuk memastikan keamanan serta ketertiban di jam-jam tersebut,” jelasnya.
Sebagai langkah lanjutan, Dishub akan menerapkan sistem pengawasan bergilir di titik-titik rawan sekaligus memberikan pelatihan ulang kepada seluruh juru parkir agar pelayanan terhadap masyarakat lebih profesional.
“Penataan juru parkir bukan hanya soal peningkatan pendapatan daerah, tetapi juga untuk memberikan rasa aman bagi warga yang memarkirkan kendaraannya,” pungkas Fadli.
Pihaknya berharap, melalui penerapan sistem pengawasan baru dan pembinaan yang dilakukan secara rutin, laporan mengenai pungli maupun kehilangan barang di area parkir resmi tidak lagi terjadi di masa mendatang.
(FREDY JANU/KPFM)
Artikel Terkait
DISHUB KAWAL IMPLEMENTASI PERDA KTR DI TERMINAL DAN ANGKUTAN UMUM