KPFM BALIKPAPAN – Pemerintah Kota Balikpapan mulai menyoroti sejumlah tempat usaha yang beroperasi tanpa memiliki dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin).
Temuan ini muncul seiring dengan kegiatan sosialisasi penataan kawasan tertib lalu lintas (KTL) yang dilakukan Dinas Perhubungan (Dishub) bersama Satuan Lalu Lintas Polresta Balikpapan.
Kepala Dishub Kota Balikpapan, Muhammad Fadli Paturahman, mengungkapkan bahwa banyak pelaku usaha masih belum memenuhi kewajiban administratif untuk menyediakan area parkir yang sesuai dengan ketentuan Andalalin.
Akibatnya, bahu jalan kerap dijadikan tempat parkir, memicu kemacetan dan mengganggu kelancaran lalu lintas di jalur utama seperti Jalan MT Haryono.
“Kami menemukan sejumlah usaha yang tidak memiliki dokumen Andalalin. Padahal, izin tersebut penting untuk memastikan aktivitas usaha tidak berdampak negatif terhadap lalu lintas. Ini akan kami tindaklanjuti bersama OPD teknis terkait,” tegas Fadli belum lama ini.
Dishub bersama Satlantas saat ini tengah menggelar sosialisasi KTL di beberapa segmen, mulai dari Beruang Madu hingga Wika, dengan fokus awal di kawasan Beller – Roti Tiam.
Selain sosialisasi, petugas juga menempelkan stiker larangan parkir dan memasang rambu-rambu peringatan di titik-titik rawan pelanggaran.
Baca Juga: DISHUB KAWAL IMPLEMENTASI PERDA KTR DI TERMINAL DAN ANGKUTAN UMUM
Kegiatan sosialisasi ini akan berlangsung selama 30 hari sebelum penindakan dilakukan. Dalam masa ini, petugas Dishub melalui unit DALOPS disiagakan setiap hari untuk memantau kondisi lapangan dan memastikan masyarakat memahami kebijakan tersebut.
“Kami ingin masyarakat dan pelaku usaha sadar pentingnya tertib lalu lintas. Tidak hanya soal parkir di jalan, tapi juga soal tanggung jawab menyediakan lahan parkir sendiri jika membuka usaha,” tambah Fadli.
Sebagai langkah antisipasi, Dishub telah menyiapkan dua lokasi parkir alternatif, yakni di Seng Merah dan Citra City, yang sedang dalam tahap penyelesaian kesepakatan dengan pengelola.
Fadli menegaskan, setelah masa sosialisasi berakhir, pihaknya bersama Satlantas dan instansi terkait akan melakukan penegakan hukum secara bertahap terhadap usaha yang tetap tidak melengkapi izin Andalalin atau menyalahi fungsi bahu jalan.
Langkah ini diharapkan dapat menekan kemacetan di kawasan padat kendaraan sekaligus menumbuhkan kesadaran pelaku usaha untuk tertib dalam perizinan serta pengelolaan fasilitas parkir.
(FREDY JANU/KPFM)
Artikel Terkait
DISHUB SIAPKAN RAMBU BARU DAN DENDA Rp500 RIBU UNTUK KENDARAAN PARKIR DI ZONA TERLARANG