KPFM BALIKPAPAN – Pemerintah Kota Balikpapan melalui Dinas Perhubungan (Dishub) terus memperkuat pengawasan terhadap aktivitas parkir liar yang masih sering ditemui di sejumlah titik kota. Sebagai langkah nyata, Dishub menyiapkan dua jenis rambu baru yang akan segera dipasang di beberapa lokasi strategis.
Rambu pertama akan mengatur jam operasional parkir di area tertentu agar tidak menimbulkan kemacetan pada waktu padat kendaraan. Sedangkan rambu kedua berisi peringatan sanksi administratif bagi pelanggar yang tetap nekat memarkir kendaraan di area terlarang.
Kepala Dishub Balikpapan, Fadli Pathurrahman, menjelaskan bahwa aturan baru ini merupakan bagian dari kebijakan penataan parkir agar lebih tertib dan terarah. Ia menegaskan bahwa Dishub tidak akan ragu memberikan sanksi berat bagi pelanggar.
Baca Juga: DISHUB BALIKPAPAN GENCARKAN RAZIA PARKIR LIAR DI TITIK PADAT KENDARAAN
“Denda bagi pelanggar mencapai Rp500 ribu per hari bagi kendaraan yang parkir dalam zona terlarang,” tegasnya, Selasa 4 November 2025.
Menurut Fadli, kebijakan ini bertujuan untuk memberikan efek jera bagi para pelanggar sekaligus menekan jumlah kendaraan yang parkir sembarangan di bahu jalan maupun area publik.
Ia menambahkan, saat ini Dishub tengah menyelesaikan penyusunan Surat Keputusan (SK) Penataan Parkir yang menjadi dasar penerapan aturan tersebut.
“Targetnya rampung dalam 30 hari ke depan,” ucapnya.
Dishub juga berencana melakukan sosialisasi secara bertahap sebelum aturan diberlakukan penuh. Diharapkan, dengan pemasangan rambu baru dan penerapan sanksi tegas, kota Balikpapan semakin tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan.
(FREDY JANU/KPFM)
Artikel Terkait
JALAN MT HARYONO MASIH DIPENUHI PARKIR LIAR, DISHUB SIAPKAN PENERTIBAN TEGAS