KPFM BALIKPAPAN — Fraksi Gerindra DPRD Kota Balikpapan memberikan dukungan penuh terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan dan Pembinaan Gudang, dengan menekankan pentingnya pengaturan zonasi dan fasilitas logistik yang memadai.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh juru bicara Fraksi, Danang Eko Susanto, dalam Rapat Paripurna ke-3 Masa Sidang I Tahun 2025/2026 di Ballroom Hotel Gran Senyiur, Senin 27 Oktober 2025.
Danang menilai bahwa gudang merupakan komponen penting dalam rantai distribusi barang, terutama seiring pesatnya perkembangan perdagangan dan industri di Balikpapan.
Namun, kondisi lapangan menunjukkan masih banyak gudang yang tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), bahkan berdiri di pusat kota atau wilayah permukiman, sehingga menimbulkan gangguan mobilitas dan ketertiban umum.
“Isu klasik yang muncul adalah truk kontainer dan kendaraan besar sering parkir di bahu jalan karena tidak ada fasilitas parkir memadai. Hal ini tentu mengganggu warga dan estetika kota,” ujarnya.
Baca Juga: HAMID DORONG RAPERDA GENDER UNTUK WUJUDKAN BALIKPAPAN YANG INKLUSIF DAN ADIL
Fraksi Gerindra mengusulkan agar seluruh area pergudangan dipusatkan di wilayah Balikpapan Utara, KM 13, yang strategis karena memiliki akses mudah ke Pelabuhan Peti Kemas, jalan utama kota, Tol Balsam, dan Bandara SAMS Sepinggan.
Kawasan ini juga termasuk area komersial dan industri, sehingga ideal sebagai pusat distribusi logistik ke Ibu Kota Nusantara (IKN) dan wilayah Kalimantan Timur lainnya.
Dalam pandangannya, Raperda harus menjadi payung hukum untuk pengawasan, penataan, dan pembinaan gudang, dengan pengaturan berdasarkan ukuran, fungsi, dan jenis barang yang disimpan.
Selain itu, Raperda perlu diiringi Rencana Induk Infrastruktur Logistik, termasuk penyediaan fasilitas parkir yang memadai di kawasan gudang.
Danang menegaskan pentingnya pendekatan diplomatis dan konstruktif dalam pembinaan pelaku usaha, dengan masa transisi yang realistis agar mereka dapat menyesuaikan diri dengan regulasi.
Raperda juga harus memuat sanksi tegas dan berimbang, sesuai peraturan perundang-undangan, untuk menertibkan pelaku usaha yang melanggar tanpa diskriminasi.
“Raperda ini bukan hanya soal penertiban, tapi juga memberikan panduan yang jelas dan solusi bagi industri serta masyarakat. Dengan aturan yang tepat, Balikpapan bisa menjadi kota yang tertib, aman, dan mendukung pertumbuhan logistik dan industri,” pungkas Danang.
(FREDY JANU/KPFM)
Artikel Terkait
FRAKSI PKB, HANURA, DAN DEMOKRAT TEKANKAN ZONASI KETAT DAN PENERTIBAN GUDANG BERMASALAH DI BALIKPAPAN