Senin, 22 Desember 2025

DPRD BAHAS SINKRONISASI TATA RUANG KOTA BALIKPAPAN

Photo Author
- Selasa, 14 Oktober 2025 | 10:24 WIB
Jajaran Komisi DPRD Kota Balikpapan yang dipimpin Ketua Komisi III, H. Yusri, S.E., melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP)
Jajaran Komisi DPRD Kota Balikpapan yang dipimpin Ketua Komisi III, H. Yusri, S.E., melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP)

KPFM BALIKPAPANJajaran Komisi DPRD Kota Balikpapan yang dipimpin Ketua Komisi III, H. Yusri, S.E., melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan untuk membahas penataan tata ruang Kota Balikpapan, Senin (13/10/2025).

Rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari kunjungan kerja Komisi III ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Kegiatan ini turut dihadiri perwakilan dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian, dan Pengembangan (Bappedalitbang), Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang, serta sejumlah instansi terkait lainnya.

Dalam rapat itu, para peserta membahas sinkronisasi antara Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Balikpapan dengan kebijakan pemerintah pusat, agar arah pembangunan kota berjalan sesuai ketentuan dan berkelanjutan.

Yusri mengatakan bahwa penataan ruang memiliki peran strategis dalam menentukan arah pembangunan kota.

Baca Juga: DPU KAJI SOLUSI BANJIR DI AREA PGRI

“Kami ingin memastikan bahwa kebijakan tata ruang Kota Balikpapan sejalan dengan rencana pembangunan nasional, khususnya dengan kebijakan dari Kementerian ATR/BPN. Sinkronisasi ini penting agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan dan lahan,” ujar Yusri.

Ia menambahkan, pembahasan tata ruang tidak hanya soal teknis pembangunan, tetapi juga mencakup keseimbangan antara aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan.

“Penataan ruang yang baik harus berpihak pada kepentingan masyarakat. Selain mendorong pertumbuhan ekonomi, juga harus memperhatikan keberlanjutan lingkungan dan kualitas hidup warga,” tambahnya.

Melalui rapat gabungan ini, DPRD Kota Balikpapan berharap tercipta kesepahaman bersama antara pemerintah daerah dan instansi teknis dalam penataan ruang yang terarah, berkeadilan, serta mendukung kesejahteraan masyarakat.

(MAULANA KPFM)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Admin KPFM

Tags

Artikel Terkait

Live KPFM 95,4 Balikpapan

Terkini

PTMB TAMBAH PELANGGAN BARU TAHUIN 2026

Kamis, 18 Desember 2025 | 10:03 WIB

KALTIM KIRIM 37 RELAWAN KEMANUSIAAN KE ACEH TAMIANG

Rabu, 17 Desember 2025 | 12:51 WIB

PERDA REKLAME DIKAJI ULANG, VIDEOTRON JADI PERHATIAN

Selasa, 16 Desember 2025 | 13:11 WIB

PENGUSAHA REKLAME TERKENDALA PBG

Selasa, 16 Desember 2025 | 08:54 WIB

POSKO NATARU SAMS SEPINGGAN DIAKTIFKAN LEBIH AWAL

Senin, 15 Desember 2025 | 12:54 WIB
X