KPFM BALIKPAPAN – Pemerintah Kota Balikpapan memperketat aturan pengelolaan sampah dengan menggelar Operasi Yustisi Sampah sejak awal September hingga Oktober 2025.
Langkah ini menandai dimulainya fase penindakan setelah aturan tentang persampahan disosialisasikan lebih dari setahun.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Balikpapan, Sudirman Djayaleksana, mengatakan bahwa operasi ini menjadi tindak lanjut dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2022.
Regulasi tersebut sudah melewati proses panjang berupa sosialisasi, edukasi, hingga masa uji coba sebelum akhirnya ditegakkan.
“Mulai tahun ini penegakan hukum sudah berjalan. Setelah masyarakat diberi pemahaman, sekarang waktunya aturan dipatuhi,” ujarnya, Rabu 10 September 2025.
Baca Juga: 40 ADEGAN REKONSTRUKSI BUKA KRONOLOGI PENUSUKAN DI PENEGAK
Dalam perda itu, setiap rumah tangga maupun badan usaha wajib memilah dan mengelola sampah sejak dari sumbernya. Restoran, hotel, kafe, hingga perkantoran tidak bisa lagi hanya membuang sampah begitu saja ke Tempat Pembuangan Sementara (TPS).
Untuk jangka panjang, Pemkot menargetkan setiap kecamatan memiliki Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST). Dengan begitu, sampah diolah terlebih dahulu sebelum sisa residu masuk ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Strategi ini diharapkan dapat menekan volume sampah dan memperpanjang umur TPA.
Terkait sanksi, DLH menyiapkan mekanisme bertahap. Pelanggaran ringan hanya diberi teguran lisan maupun tertulis. Namun jika masih diulangi, denda administratif sebesar Rp100 ribu akan diterapkan.
Sedangkan pelanggaran berat, seperti membuang sampah dalam jumlah besar lebih dari 1 meter kubik ke TPS atau membuang sampah ke saluran drainase, sungai, maupun laut, akan diproses sebagai tindak pidana ringan.
“Denda bisa mencapai Rp 5 juta atau kurungan 3 bulan,” tegas Sudirman.
Meski aturan sudah jelas, Pemkot mengakui keterbatasan personel. Saat ini hanya ada sekitar 500 petugas kebersihan yang bertugas menjaga kebersihan kota dengan jumlah penduduk lebih dari 700 ribu jiwa.
Karena itu, keterlibatan masyarakat dianggap kunci. “RT, kelurahan, hingga komunitas perlu terlibat aktif. Kalau warga ikut mengawasi, operasi ini bisa berhasil,” tambahnya.
Melalui operasi ini, Pemkot berharap kesadaran masyarakat meningkat sehingga pengelolaan sampah dapat dilakukan sejak dari hulu.