news

PENGUSAHA REKLAME TERKENDALA PBG

Selasa, 16 Desember 2025 | 08:54 WIB
Ketua Bapemperda DPRD Balikpapan, Andi Arif Agung

KPFM BALIKPAPAN — Pengusaha reklame di Kota Balikpapan mengeluhkan sejumlah kendala dalam pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk konstruksi reklame. Hal tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Balikpapan, Senin (15/12/2025).

RDP yang digelar di Ruang Gabungan DPRD Balikpapan itu merupakan bagian dari pembahasan lanjutan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Reklame. Rapat dihadiri Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, serta perwakilan pelaku usaha reklame.

Ketua Bapemperda DPRD Balikpapan, Andi Arif Agung, mengatakan RDP digelar untuk menindaklanjuti hasil harmonisasi regulasi bersama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kantor Wilayah Kalimantan Timur.

Menurutnya, setiap peraturan daerah wajib melalui proses harmonisasi sebelum difasilitasi Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

“RDP ini membahas penyelenggaraan reklame sebagai tindak lanjut hasil harmonisasi. Kami juga ingin mendengar langsung masukan dari pelaku usaha terkait persoalan di lapangan,” ujar Andi Arif.

Baca Juga: DEWAN TEKANKAN PERAN DINAS SOSIAL DALAM PENYUSUNAN PERDA LANSIA

Ia menjelaskan, kewajiban PBG menjadi persoalan utama karena karakteristik reklame sangat beragam, mulai dari reklame insidental hingga reklame permanen. Meski demikian, seluruh jenis reklame tetap diwajibkan memiliki PBG sesuai ketentuan yang berlaku.

“Masalah PBG ini perlu dirasionalkan dan diterjemahkan secara jelas dalam Perda maupun Peraturan Wali Kota agar tidak menimbulkan miskomunikasi,” katanya.

Kendala lain yang disampaikan pelaku usaha adalah terkait status kepemilikan lahan. Banyak reklame berdiri di atas lahan sewa, sementara persyaratan PBG mengharuskan adanya dokumen kepemilikan atau keterangan status tanah yang jelas.

“Status tanah ini harus ditegaskan dalam aturan, apakah cukup dengan perjanjian sewa atau harus bukti kepemilikan,” ujarnya.

Selain itu, kewajiban penyertaan gambar konstruksi yang umumnya melibatkan konsultan dinilai memberatkan, khususnya bagi pelaku usaha reklame berukuran kecil. Untuk mengatasi hal tersebut, Bapemperda mengusulkan penyediaan template gambar konstruksi standar.

“Untuk reklame ukuran kecil seperti 2x3 meter atau 4x6 meter, pemerintah bisa menyiapkan template konstruksi agar pengurusan PBG tidak dianggap mahal,” jelasnya.

Sementara itu, reklame berukuran besar seperti 6x8 meter, videotron, atau konstruksi berisiko tinggi tetap disarankan menggunakan jasa konsultan.

RDP juga menyinggung persoalan zonasi dan Kesesuaian Rencana Kota (KRK). Menurut Andi Arif, dalam tata ruang tidak dikenal zona khusus reklame. Oleh karena itu, pengaturan reklame dapat diarahkan melalui pengendalian konten.

Halaman:

Tags

Terkini

PTMB TAMBAH PELANGGAN BARU TAHUIN 2026

Kamis, 18 Desember 2025 | 10:03 WIB

KALTIM KIRIM 37 RELAWAN KEMANUSIAAN KE ACEH TAMIANG

Rabu, 17 Desember 2025 | 12:51 WIB

PERDA REKLAME DIKAJI ULANG, VIDEOTRON JADI PERHATIAN

Selasa, 16 Desember 2025 | 13:11 WIB

PENGUSAHA REKLAME TERKENDALA PBG

Selasa, 16 Desember 2025 | 08:54 WIB

POSKO NATARU SAMS SEPINGGAN DIAKTIFKAN LEBIH AWAL

Senin, 15 Desember 2025 | 12:54 WIB