“Pengaturannya bisa disesuaikan dengan ketentuan lain, misalnya Perda Kawasan Tanpa Rokok, bukan semata-mata pada konstruksi,” katanya.
Selain aspek teknis, masa berlaku perizinan reklame juga menjadi perhatian. Pelaku usaha mengusulkan agar izin reklame tidak perlu diperbarui setiap tahun karena investasi konstruksi bersifat jangka panjang.
“Jika masa izin disesuaikan dengan usia konstruksi, pelaku usaha tidak perlu berulang kali mengurus izin. Namun pajak reklame tetap dibayarkan setiap tahun,” pungkasnya.
(MAULANA KPFM)