KPFM NUSANTARA – Bandar Udara Internasional Nusantara di Ibu Kota Nusantara (IKN) tengah menyiapkan diri untuk beroperasi sebagai bandara umum. Proses ini menjadi langkah penting untuk memungkinkan penerbangan komersial melayani publik.
Plt. Kepala Bandara Internasional Nusantara, Imam Alwan, menjelaskan bahwa bandara mulai resmi beroperasi sebagai Bandar Udara Khusus pada 12 Juni 2025, setelah mendapatkan Sertifikat Bandar Udara (SBU) dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan.
"Saat ini kami sedang menyesuaikan regulasi agar bandara dapat membuka layanan komersial. Fungsi kami sebelumnya terbatas pada Bandar Udara Khusus,” ujar Imam, Selasa 9 Desember 2025.
Dari sisi udara, seluruh fasilitas seperti runway, taxiway, apron, dan helipad telah rampung. Di sisi darat, tahap pertama pembangunan telah selesai, termasuk Terminal VVIP dan VIP, menara pengatur lalu lintas udara, fasilitas penanganan keadaan darurat, gedung perkantoran, rumah ibadah, serta infrastruktur pendukung lainnya.
Saat ini, pekerjaan lanjutan berupa penataan lanskap dan pembangunan jalan perimeter ditargetkan rampung pada akhir Desember 2025.
Baca Juga: BALIKPAPAN RAIH PERINGKAT KEDUA TERBAIK PENGELOLAAN SAMPAH
Tahap berikutnya mencakup pembangunan fasilitas imigrasi, karantina, dan bea cukai untuk mendukung penerbangan internasional.
Secara global, bandara ini telah terdaftar di International Civil Aviation Organisation (ICAO) dengan kode WALK. Dalam statusnya sebagai Bandar Udara Khusus, layanan terbatas pada pesawat kenegaraan, pesawat instansi pemerintah, serta charter dan private flight.
Penerbangan komersial baru bisa dilakukan setelah perubahan status menjadi bandara umum.
Sejak beroperasi, beberapa penerbangan telah mendarat dan lepas landas, termasuk Boeing 737-400 TNI Angkatan Udara, helikopter TNI Angkatan Darat, pesawat Beechcraft Balai Kalibrasi, dan private jet Bombardier Challenger CL 604 milik PT Karisma Bahana Aviasi.
Imam menekankan bahwa pemerintah sedang menyesuaikan regulasi agar bandara ini dapat mengakomodasi penerbangan komersial. Perubahan status menjadi Bandar Udara Umum merupakan salah satu aspek utama dalam proses tersebut.
Bandara Internasional Nusantara dibangun berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2023 dan dirancang untuk mendukung konektivitas serta kegiatan pemerintahan di IKN.
Fasilitasnya memadai untuk menampung pesawat wide body terbesar yang digunakan untuk penerbangan internasional, seperti Boeing 777-300 dan Airbus A380.
Fasilitas utama meliputi runway 3.000 meter x 45 meter, dua taxiway masing-masing 146 meter x 30 meter, dan apron seluas 97.189 meter persegi yang mampu menampung lima pesawat wide body atau sembilan pesawat narrow body.