KPFM BALIKPAPAN — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan mengimbau masyarakat untuk lebih cermat membedakan juru parkir (jukir) resmi dengan jukir liar.
Langkah ini penting untuk meningkatkan kepercayaan publik dan menjaga ketertiban di lapangan.
Kepala UPTD Pengelolaan Parkir, Bastian Zarkasyi, menjelaskan, jukir resmi memiliki identitas dan perlengkapan yang dikeluarkan Dishub.
“Jukir binaan kami wajib memakai rompi bertuliskan Jukir Binaan Dishub dan membawa ID card resmi serta karcis parkir,” ujarnya, Selasa 11 November 2025.
Namun, ia mengakui masih ada jukir yang belum mengenakan atribut lengkap karena keterbatasan perlengkapan.
Baca Juga: DISHUB BALIKPAPAN SIAPKAN UJI COBA E-PARKING DI JALAN JENDERAL SUDIRMAN
“Kadang mereka beralasan rompi dicuci, atau hanya punya satu. Kami sedang upayakan tambahan lewat CSR bank dan bantuan dari Bank Indonesia serta BPD Kaltim,” kata Bastian.
Saat ini, Balikpapan memiliki sekitar 220 jukir resmi yang tersebar di 110 titik parkir.
“Satu titik bisa dijaga dua orang, tergantung luas area dan sistem sif,” ujarnya.
Dishub terus melakukan pembinaan dan pengawasan rutin untuk memastikan seluruh jukir menjalankan tugas sesuai aturan dan pelayanan parkir semakin tertib.
(FREDY JANU/KPFM)