KPFM NUSANTARA – Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) bersama Satgas Penanggulangan Aktivitas Ilegal melaksanakan kegiatan penanaman pohon dan pemasangan plang larangan di Bukit Tengkorak, wilayah delineasi IKN, Selasa (15/10). Kegiatan berlangsung pukul 11.00–15.00 WITA dengan melibatkan 11 personel gabungan.
Penanaman pohon bertujuan mengembalikan ekosistem hutan hujan tropis yang heterogen, merehabilitasi lahan bekas tambang, dan mendukung target 75 persen ruang hijau di kawasan IKN. Aksi ini juga diharapkan menjadi budaya baru masyarakat dalam menjaga keberlanjutan lingkungan.
Sementara itu, pemasangan plang larangan dilakukan sebagai langkah preventif dan edukatif. Plang tersebut menegaskan larangan terhadap pembangunan tanpa izin, penebangan liar, serta kegiatan pertambangan ilegal di kawasan hutan. Penanaman dan penegakan hukum ini dipandang sebagai dua langkah strategis yang saling melengkapi dalam mewujudkan Nusantara sebagai kota hutan berkelanjutan.
(ROM/KPFM)