news

OPERASI KILAT SATGAS IKN, BONGKAR TAMBANG DAN USAHA ILEGAL DI WILAYAH KONSERVASI

Jumat, 3 Oktober 2025 | 12:03 WIB
Dalam operasi kilat 28–29 September 2025, aparat gabungan menghentikan truk bermuatan batu bara tanpa izin, menertibkan bangunan usaha ilegal, dan menindak bekas tambang liar

KPFM BALIKPAPAN – Operasi besar-besaran digelar Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Aktivitas Ilegal di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Dalam patroli yang berlangsung 28–29 September 2025, aparat gabungan berhasil menghentikan laju tujuh truk bermuatan batu bara tanpa izin, menertibkan bangunan usaha yang berdiri di hutan konservasi, serta menemukan bekas galian tambang liar di Desa Sukamolyu.

Wakil Ketua Satgas, Irjen Pol Edgar Diponegoro, menegaskan langkah ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan moratorium tambang dan perkebunan di wilayah IKN.

“Operasi ini dilakukan agar kawasan IKN tidak diganggu aktivitas ilegal yang bisa merusak lingkungan dan mengganggu ketertiban. Ini bentuk komitmen kita menjaga proyek strategis nasional,” tegasnya, Jumat 3 Oktober 2025.

Penindakan pertama berlangsung pada 29 September dini hari. Tim gabungan Ditreskrimsus Polda Kaltim, Polres Kukar, dan Brimob menghentikan konvoi truk bermuatan batu bara di ruas Tol Samboja–Balikpapan.

Baca Juga: KONI BALIKPAPAN TANGGAPI MOSI TIDAK PERCAYA CABOR

Hasil pemeriksaan menunjukkan batu bara tersebut diduga milik PT Bukit Raya Coal Mining dan diangkut tanpa dokumen resmi. Seluruh kendaraan kemudian diamankan untuk diproses hukum.

Namun dalam perjalanan, rombongan sempat dihadang seorang oknum yang mengaku intel Korem. Ia meminta agar truk dikembalikan. Setelah negosiasi dengan Satgas, disepakati barang bukti dititipkan di Mako Brimob Polda Kaltim sambil menunggu pemeriksaan lanjutan.

Sehari sebelumnya, 28 September, tim menyisir kawasan Tahura (Taman Hutan Raya) di KM 50 Samboja. Di lokasi ditemukan rumah makan dan warung yang memanfaatkan kawasan hutan konservasi untuk usaha. Pelanggaran serupa juga ditemukan di jalur poros KM 48–54.

“Para pemilik sudah kami beri peringatan keras. Proses hukum akan dilanjutkan untuk memastikan kawasan konservasi tidak lagi dijadikan lahan komersial,” ujar salah satu anggota Satgas.

Satgas juga meninjau Bukit Tengkorak, Desa Sukamolyu, yang dikenal rawan tambang ilegal. Tim menemukan bekas galian pasir dan batu bara dengan stok hingga ribuan meter kubik. Sebagian area hutan lindung terlihat rusak akibat aktivitas tambang.

Direktur Ketenteraman dan Ketertiban Umum Otorita IKN, Barung Mangera, menyebut kondisi di lapangan mengkhawatirkan.

“Kami temukan lokasi tambang sudah ditinggalkan, tapi dampaknya terhadap lingkungan masih terlihat jelas. Kerusakan hutan tidak boleh lagi terulang,” ucapnya.

Irjen Pol Edgar memastikan seluruh temuan telah diserahkan ke pihak kepolisian untuk diproses hukum. Ia menegaskan bahwa IKN harus steril dari segala aktivitas ilegal.

Halaman:

Tags

Terkini

PTMB TAMBAH PELANGGAN BARU TAHUIN 2026

Kamis, 18 Desember 2025 | 10:03 WIB

KALTIM KIRIM 37 RELAWAN KEMANUSIAAN KE ACEH TAMIANG

Rabu, 17 Desember 2025 | 12:51 WIB

PERDA REKLAME DIKAJI ULANG, VIDEOTRON JADI PERHATIAN

Selasa, 16 Desember 2025 | 13:11 WIB

PENGUSAHA REKLAME TERKENDALA PBG

Selasa, 16 Desember 2025 | 08:54 WIB

POSKO NATARU SAMS SEPINGGAN DIAKTIFKAN LEBIH AWAL

Senin, 15 Desember 2025 | 12:54 WIB