KPFM PENAJAM – Seiring dengan kesepakatan antara Pj Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Makmur Marbun, dan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) telah mengeluarkan nilai appraisal untuk ganti rugi lahan tanam tumbuh warga yang terdampak pembangunan Bandara Very Very Important (VVIP) pada Jumat, 23 Februari 2024.
Makmur menyatakan bahwa proses penyelesaian dampak sosial ini sedang berlangsung hari ini (23/02/2024), dan akan terbagi menjadi tiga tahap. Tahap pertama saat ini sedang berjalan dengan lancar.
Dia menjelaskan bahwa dalam proses penggantian lahan, tanah yang diberikan harus memiliki sertifikat, namun Pemkab akan berusaha memastikan kebutuhan masyarakat terpenuhi. Oleh karena itu, upaya reforma agraria akan dipercepat untuk mempercepat proses relokasi.
Baca Juga: DUA DINAS DI PEMKAB PPU BELUM TERISI, MAKMUR SEGERA BUKA REKRUTMEN
“Meskipun reforma agraria tidak mengalami masalah, namun ganti rugi tanam tumbuh sedikit rumit karena klaim atas tanah sering bermasalah, satu petak tanah bisa dimiliki oleh tiga orang yang mengaku,” jelasnya.
Makmur mengungkapkan bahwa sekitar dua puluh orang dari sisi darat telah menerima nilai appraisal dalam tahap pertama ini. Selama tiga hari ke depan, mereka akan diberi kesempatan untuk menyampaikan sanggahan. Jika tidak ada sanggahan, KJPP akan segera mencairkan dana.
“Masyarakat ini telah diberikan rekening khusus oleh tim terpadu, dan ketika semuanya berjalan dengan lancar, uang akan langsung masuk ke rekening mereka. Targetnya adalah selesai minggu depan,” tambahnya.
Pj Bupati PPU juga mengungkapkan bahwa ada 647 KK penerima reforma agraria. Pemerintah sedang berupaya keras untuk menyelesaikan dampak sosial dari pembangunan Bandara VVIP.
“Kita bekerja keras 24 jam untuk menyelesaikan ini karena ini adalah tanggung jawab kita di kabupaten. Ini adalah tugas yang harus diselesaikan bersama-sama,” tambahnya.
Makmur juga meminta kepada semua lurah, camat, dan dinas terkait untuk berkantor sementara di daerah yang terdampak sosial. Hal ini bertujuan untuk mempercepat kerja teknis pendataan, sehingga komunikasi menjadi lebih efisien dan tidak terhambat oleh jarak.
“Dengan demikian, komunikasi akan berjalan lebih cepat karena ada banyak tugas yang harus dilakukan, termasuk verifikasi data,” pungkasnya. (ADV)