KPFM PENAJAM - Penjabat (Pj) Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Makmur Marbun melakukan peninjauan proyek pembangunan Bandar Udara (Bandara) Very-Very Important Person (VVIP) Ibu Kota Nusantara (IKN) pada Rabu (21/2/2024 kemarin. Lokasinya di Desa Gersik, Kecamatan Penajam.
Makmur menyebut pembangunan bandara wajib untuk mendapat pengawalan. Dia pun berharap bandara tersebut dapat dilandasi pesawat mulai Juli 2024 mendatang.
"Presiden bakal mendarat di bandara ini. Tinggal beberapa bulan lagi," kata Makmur Marbun.
Baca Juga: HPSN JADI PENGINGAT MUSIBAH LONGSOR TPA DI CIMAHI
Makmur bersama rombongan termasuk bank tanah turut berdiskusi dengan kontraktor pembangunan Bandara VVIP IKN. Khususnys mengenai progres landasan pacu (runway). "Semoga berjalan tanpa hambatan," harapnya setelah menerima penjelasan.
Dirinya juga meminta dampak sosial masyarakat terhadap proyek ini dapat segera diselesaikan untuk memudahkan pembangunan. Terlebih telah digelar rapat teknis penyediaan tanah di Kantor Gubernur Kaltim pada Senin (19/2/2024) lalu.
Pertemuan tersebut melahirkan beberapa keputusan diantaranya pembangunan sisi udara merupakan kewenangan Kementerian PUPR. Selanjutnya adalah dokumen tahap satu yang terdiri 16 bidang dari Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP) melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltim tentang penetapan masyarakat yang berhak menerima santunan dilakukan pada 22 Februari 2024 dan dilanjutkan dengan pengumuman kepada masyarakat.
"Termasuk pemberian santunan kepada masyarakat akan dilaksanakan pada 26 Februari 2024," sebutnya.
Sementara untuk sisi darat merupakan kewenangan Kementerian Perhubungan. Dokumen penilaian tahap satu dari KJPP terkait pemberian santunan kepada masyarakat akan dilaksanakan pada 29 Februari 2024.
Sedangkan untuk penilaian tanam tumbuh tahap dua yang terdiri dari 18 bidang akan diselesaikan pada 23 Februari 2024 dan diserahkan kepada Sekretariat Tim Terpadu PDSK Bandara VVIP IKN. Termasuk SK Gubernur Kaltim tentang penetapan masyarakat yang berhak menerima santunan akan dilaksanakan pada 27 Februari 2024.
Kemudian pada tahap tiga terdiri dari 14 bidang ditambah dengan bidang perimeter yang diidentifikasi pada 4 Maret 2024, akan dilaksanakan penilaian oleh KJPP dan diserahkan kepada sekretariat tim terpadu PDSK Bandara VVIP IKN.
Begitu juga dengan SK Gubernur Kaltim tentang penetapan masyarakat yang berhak menerima santunan dilakukan pada 7 Maret 2024, yang dilanjutkan pemberian santunan pada 11 Maret 2024. (adv)