Penindakan meliputi TNKB tidak terpasang atau tidak sesuai, berkendara tanpa SIM, tidak memakai helm SNI, kendaraan tanpa surat-surat lengkap, hingga pelanggaran kasat mata lain yang berpotensi memicu kecelakaan.
“Keselamatan warga tetap nomor satu,” tegas Djauhari.
(FREDY JANU/KPFM)