Senin, 22 Desember 2025

DISHUB REVISI ATURAN OPERASIONAL TRUK BERAT UNTUK KURANGI KEMACETAN

Photo Author
- Kamis, 13 November 2025 | 13:14 WIB
Kepala Dishub Balikpapan, Muhammad Fadli
Kepala Dishub Balikpapan, Muhammad Fadli

KPFM BALIKPAPAN - Dalam upaya menjaga kelancaran lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan memperketat aturan operasional kendaraan bertonase besar yang melintas di kawasan perkotaan.

Langkah ini diambil menyusul meningkatnya aktivitas angkutan barang yang berpotensi menimbulkan kemacetan dan kerusakan jalan.
Kepala Dishub Balikpapan, Muhammad Fadli, menegaskan bahwa truk atau kendaraan besar hanya diperbolehkan beroperasi di dalam kota pada pukul 22.00 hingga 05.00 Wita.

Di luar jam tersebut, kendaraan pengangkut barang dilarang beroperasi, kecuali untuk keperluan teknis seperti uji KIR tanpa muatan.

“Batas waktu itu kami tetapkan agar aktivitas kendaraan besar tidak mengganggu arus lalu lintas masyarakat pada siang hari,” jelas Fadli, Rabu 12 November 2025.

Untuk mempertegas kebijakan tersebut, Dishub kini tengah menyusun revisi Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang jam operasional kendaraan besar.

Baca Juga: STRATEGI PEMASARAN INOVATIF DAN KREATIF MENJADI KUNCI KEBERHASILAN YAMAHA DI MARKETING EXCELLENCE AWARD 2025

Revisi ini diharapkan memperkuat dasar hukum di lapangan sekaligus memberi kejelasan bagi para pengusaha angkutan agar tidak terjadi pelanggaran berulang.

Fadli juga mengungkapkan bahwa pengawasan di lapangan akan dilakukan secara terpadu bersama Satuan Lalu Lintas Polresta Balikpapan, mengingat kewenangan penindakan langsung berada di kepolisian.

“Dishub tidak dapat melakukan penahanan kendaraan tanpa keterlibatan polisi. Karena itu, kami akan tingkatkan koordinasi agar penegakan aturan berjalan efektif,” ujarnya.

Sejauh ini, Dishub telah melakukan berbagai upaya sosialisasi dan imbauan kepada pengemudi maupun perusahaan transportasi.

Namun, masih ditemukan pelaku usaha yang belum mematuhi ketentuan jam operasional, sehingga pengawasan lapangan akan terus diperkuat, terutama pada titik-titik rawan pelanggaran.

Selain soal jam operasional, Dishub juga menyoroti penerapan pengawasan terhadap kendaraan Over Dimension and Over Load (ODOL).

Meski penerapan nasional ditunda hingga tahun 2027, Balikpapan tetap melaksanakan langkah-langkah pengawasan bertahap guna memastikan keselamatan dan ketertiban di jalan raya.

“Program ODOL ini tetap kami jalankan agar tidak ada kendaraan yang melebihi kapasitas jalan. Semua pihak harus ikut menjaga,” tambahnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Admin KPFM

Tags

Artikel Terkait

Live KPFM 95,4 Balikpapan

Terkini

PTMB TAMBAH PELANGGAN BARU TAHUIN 2026

Kamis, 18 Desember 2025 | 10:03 WIB

KALTIM KIRIM 37 RELAWAN KEMANUSIAAN KE ACEH TAMIANG

Rabu, 17 Desember 2025 | 12:51 WIB

PERDA REKLAME DIKAJI ULANG, VIDEOTRON JADI PERHATIAN

Selasa, 16 Desember 2025 | 13:11 WIB

PENGUSAHA REKLAME TERKENDALA PBG

Selasa, 16 Desember 2025 | 08:54 WIB

POSKO NATARU SAMS SEPINGGAN DIAKTIFKAN LEBIH AWAL

Senin, 15 Desember 2025 | 12:54 WIB
X