KPFM BALIKPAPAN — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan menegaskan bahwa jalan umum tidak diperuntukkan bagi aktivitas parkir kendaraan.
Hal ini menyusul maraknya kendaraan yang berhenti sembarangan di sejumlah ruas utama kota.
Kepala Seksi Manajemen Rekayasa Lalu Lintas Jaringan Transportasi, Sri Kusrini, menuturkan bahwa masyarakat perlu memahami fungsi jalan dengan benar.
“Pemerintah membangun jalan untuk lalu lintas, bukan untuk parkir. Begitu jalan dijadikan tempat parkir, otomatis arus lalu lintas terganggu,” ujarnya, Selasa 11 November 2025.
Sri menambahkan, meski rambu larangan parkir telah dipasang, masih banyak pengguna jalan yang mengabaikan aturan tersebut.
Baca Juga: NONGKRONG KALCER DI CAFE WAKTU WEEKEND MAKIN HAPPY LEWAT THANKS GOD IT'S FILANO
“Ada yang berdalih cuma sebentar berhenti, padahal satu mobil parkir saja sudah bisa bikin jalan menyempit,” katanya.
Ia juga menyoroti alih fungsi rumah menjadi tempat usaha tanpa lahan parkir.
“Kalau sudah dijadikan usaha, pemiliknya wajib menyediakan tempat parkir. Kalau tidak, jalan umum yang jadi korban,” tegasnya.
Dishub akan terus melakukan sosialisasi dan penertiban agar kesadaran tertib berlalu lintas semakin meningkat.
(FREDY JANU/KPFM)
Artikel Terkait
DISHUB DORONG KOLABORASI PEMILIK USAHA UNTUK SEDIAKAN LAHAN PARKIR BERSAMA