KPFM BALIKPAPAN — Untuk mengurai masalah parkir di kawasan MT Haryono, Dinas Perhubungan (Dishub) Balikpapan mendorong kolaborasi antar-pemilik usaha dalam penyediaan lahan parkir bersama.
Kepala UPTD Pengelolaan Parkir, Bastian Zarkasyi, mengatakan, tanggung jawab penyediaan lahan parkir sebenarnya berada di pihak pelaku usaha.
“Sesuai aturan analisis dampak lalu lintas, setiap tempat usaha wajib menyediakan parkir sesuai kapasitas,” ujarnya, Senin 10 November 2025.
Namun, kondisi di lapangan menunjukkan beberapa bangunan usaha di MT Haryono belum memenuhi ketentuan tersebut.
Baca Juga: DISHUB KAJI LOKASI KANTONG PARKIR DI MT HARYONO UNTUK DUKUNG KTL
“Banyak usaha berdiri tanpa lahan parkir memadai. Akhirnya jalan umum dijadikan tempat parkir,” kata Bastian.
Sebagai solusi, Dishub mengusulkan agar para pemilik usaha saling bekerja sama.
“Mereka bisa patungan menyewa lahan kosong di sekitar lokasi, lalu dikelola profesional atau melalui binaan Dishub,” jelasnya.
Langkah kolaboratif ini diharapkan dapat mengurangi kemacetan akibat parkir liar sekaligus menumbuhkan kesadaran bersama dalam menjaga ketertiban lalu lintas.
(FREDY JANU/KPFM)
Artikel Terkait
SEGMEN KEEMPAT MT HARYONO JADI PRIORITAS TERAKHIR PENERAPAN KTL