KPFM BALIKPAPAN — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan menegaskan pentingnya penataan dan pengamanan aset daerah melalui regulasi yang jelas dan tata kelola yang efektif.
Hal ini disampaikan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Balikpapan, Andi Arief Agung, dalam talkshow di Radio KPFM Balikpapan, Selasa (28/10/2025).
Menurut Andi, jumlah aset milik Pemerintah Kota Balikpapan terus bertambah setiap tahun seiring dengan berbagai belanja daerah. Berdasarkan data tahun 2023, terdapat lebih dari 749 aset yang tercatat, dengan sekitar 280 di antaranya telah bersertifikat. Namun, masih ada lebih dari 400 aset yang belum memiliki legalitas lengkap.
“Progresnya sebenarnya terus bertambah. Informasi dari Kepala BPN, dalam dua hingga tiga bulan terakhir ada sekitar 10 aset lagi yang telah selesai proses sertifikasinya,” ujarnya.
Baca Juga: BALIKPAPAN PERKUAT TATA KELOLA KEUANGAN DAN ASET DAERAH LEWAT PERDA BARU
Meski demikian, Andi menilai persoalan utama dalam pengelolaan aset bukan hanya pada aspek fisik atau penguasaan lapangan, tetapi juga pada legalitas dan ketertiban administrasinya. “Yang bersertifikat saja masih bisa digugat. Artinya, pengamanan barang milik daerah itu bukan hanya soal fisik, tapi juga legalitas yang harus benar-benar clear,” tegasnya.
Ia menambahkan, kendala yang selama ini dihadapi berada pada tumpukan urusan di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Padahal, menurutnya, proses pengurusan aset seharusnya menjadi tanggung jawab awal masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Selama ini semua menumpuk di BPKAD, sementara sumber dayanya terbatas. Padahal, aset-aset itu awalnya berasal dari OPD yang bersangkutan. Harusnya prosesnya tuntas di sana, termasuk sampai tahap legalitas,” jelasnya.
Andi menjelaskan bahwa pengelolaan aset daerah sudah memiliki landasan hukum melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 16 Tahun 2016 yang kemudian diperbarui dengan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024.
“Semua prosesnya harus dikembalikan ke OPD. Setelah sertifikat selesai, baru diserahkan ke pemerintah kota untuk dicatat oleh BPKAD. Sedangkan penggunaannya diatur oleh Sekretaris Daerah sesuai peruntukan dan kewenangannya,” ujarnya menutup pembicaraan.
(MAULANA KPFM)