KPFM BALIKPAPAN — Pemerintah Kota Balikpapan tengah menyiapkan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola keuangan dan aset daerah melalui penyusunan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Aturan ini menjadi dasar pembenahan sistem administrasi, pemanfaatan, hingga pengamanan aset milik pemerintah kota.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Balikpapan, Agus Budi, mengatakan perda tersebut merupakan tindak lanjut dari Permendagri Nomor 7 Tahun 2004 yang hingga kini belum diturunkan dalam bentuk regulasi daerah.
“Selama ini memang belum ada perda yang mengatur secara khusus. Perda ini nanti akan menjadi pedoman untuk mendudukkan tata kelola, siapa yang berperan dan apa kewenangan masing-masing,” ujar Agus, Kamis (30/10/2025).
Agus menjelaskan, melalui pembahasan bersama organisasi perangkat daerah (OPD), pemerintah ingin memperjelas alur tanggung jawab antara BPKAD dan OPD. BPKAD berperan sebagai penata usaha aset, sementara pengguna barang sekaligus pengguna anggaran berada di masing-masing OPD.
Baca Juga: PERJALANAN KOPI HAINAN DARI BALIKPAPAN KE NUSANTARA
“Barang itu diperoleh dari proses penganggaran. Jadi ketika terjadi kerugian pada barang, itu juga terkait dengan pengelolaan anggaran,” jelasnya.
Selain mempertegas peran kelembagaan, perda tersebut akan memuat mekanisme pengelolaan, pemanfaatan, serta pengamanan aset. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah.
“Kepala OPD, BPKAD, hingga penata usaha BUMD semuanya punya tanggung jawab yang perlu dipertegas dalam alur kerja. Ini bagian dari upaya memperbaiki sistem tata kelola kita,” kata Agus.
Berdasarkan data BPKAD, hingga tahun 2025 Pemerintah Kota Balikpapan memiliki 730 bidang aset tanah. Dari jumlah tersebut, 303 bidang telah bersertifikat, 427 belum bersertifikat, dan 77 bidang sedang dalam proses penyelesaian. Sebanyak 10 bidang telah selesai prosesnya, dan sisanya ditargetkan tuntas dalam waktu dekat.
“Menurut informasi dari BPN, penyerahan sertifikat sebagian aset direncanakan pada 11 November mendatang,” tambahnya.
Melalui langkah ini, Pemkot Balikpapan berharap penataan aset dan keuangan daerah semakin tertib serta mampu mendukung kinerja pembangunan kota secara berkelanjutan.
(MAULANA KPFM)