Senin, 22 Desember 2025

DPRD BALIKPAPAN GODOK REVISI PERDA PENGENDALIAN ALKOHOL, LARANG PENJUALAN DARING DAN LAYANAN ANTAR

Photo Author
- Jumat, 17 Oktober 2025 | 10:26 WIB
Anggota DPRD Kota Balikpapan, Andi Arif Agung, saat menghadiri talkshow di Radio KPFM
Anggota DPRD Kota Balikpapan, Andi Arif Agung, saat menghadiri talkshow di Radio KPFM

 

KPFM BALIKPAPAN Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan tengah membahas revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2000 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

Langkah ini dilakukan untuk menyesuaikan regulasi dengan kondisi terkini, terutama terkait maraknya penjualan minuman beralkohol secara daring (online) dan layanan pesan antar langsung ke konsumen.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Balikpapan, Andi Arif Agung, menegaskan bahwa tujuan utama revisi Perda ini bukan untuk meningkatkan pendapatan daerah, melainkan murni untuk memperkuat pengawasan dan menjaga karakter Balikpapan sebagai “Kota Beriman.”

“Ini bukan mazhab peningkatan PAD. Hasil survei menunjukkan kontribusinya terhadap pendapatan daerah tidak signifikan. Fokus kami adalah pengendalian agar tidak ada penyalahgunaan yang dapat merusak masyarakat,” tegas Andi Arif dalam talkshow bersama Radio KPFM, Jumat 17 Oktober 2025.

Menurutnya, aturan lama sudah tidak relevan dengan perkembangan zaman. Pola penjualan dan distribusi minuman beralkohol kini banyak memanfaatkan platform digital, yang membuat pengawasan menjadi sulit dilakukan oleh aparat daerah.

Baca Juga: YAMAHA YOUTH COMMUNITY 2025 KEMBALI NYALAKAN SEMANGAT GEN Z : WADAH BAKAT, AKSI SOSIAL, DAN INSPIRASI DI KOTA KEMBANG

“Salah satu fokus revisi adalah melarang total penjualan minuman beralkohol secara daring dan pengiriman langsung ke rumah konsumen. Ini menyangkut keselamatan publik dan mencegah penyalahgunaan, terutama di kalangan remaja,” ujarnya.

Dalam draf rancangan Perda yang tengah digodok, terdapat tiga poin utama penguatan aturan. Yakni lokasi penjualan, hanya boleh di tempat-tempat yang telah ditetapkan dan memiliki izin resmi.

Kedua pihak penjual wajib memiliki izin distribusi dan memenuhi standar pengawasan pemerintah. Serta batas usia pembeli, akan diatur lebih ketat untuk mencegah akses anak di bawah umur.

Andi Arif menambahkan, meskipun pemerintah pusat tidak melarang total peredaran minuman beralkohol golongan A, B, dan C, namun Balikpapan memiliki kewenangan otonomi daerah untuk menyesuaikan aturan berdasarkan nilai sosial dan budaya masyarakat setempat.

“Balikpapan punya karakter religius yang harus dijaga. Pengendalian ini bukan bentuk pelarangan total, tapi upaya melindungi masyarakat dari dampak negatif alkohol,” katanya.

Pembahasan revisi Perda dilakukan melalui Focus Group Discussion (FGD) bersama tim akademisi, organisasi masyarakat, dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Diharapkan, regulasi baru ini dapat rampung sebelum akhir tahun 2025 agar dapat diberlakukan pada 2026.

(FREDY JANU/KPFM)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Admin KPFM

Tags

Artikel Terkait

Live KPFM 95,4 Balikpapan

Terkini

PTMB TAMBAH PELANGGAN BARU TAHUIN 2026

Kamis, 18 Desember 2025 | 10:03 WIB

KALTIM KIRIM 37 RELAWAN KEMANUSIAAN KE ACEH TAMIANG

Rabu, 17 Desember 2025 | 12:51 WIB

PERDA REKLAME DIKAJI ULANG, VIDEOTRON JADI PERHATIAN

Selasa, 16 Desember 2025 | 13:11 WIB

PENGUSAHA REKLAME TERKENDALA PBG

Selasa, 16 Desember 2025 | 08:54 WIB

POSKO NATARU SAMS SEPINGGAN DIAKTIFKAN LEBIH AWAL

Senin, 15 Desember 2025 | 12:54 WIB
X