KPFM BALIKPAPAN – Kepolisian Daerah Kalimantan Timur kembali menunjukkan ketegasannya dalam memerangi narkotika.
Selama beberapa bulan terakhir, Direktorat Reserse Narkoba berhasil mengungkap tujuh kasus besar yang melibatkan jaringan lintas provinsi.
Sebanyak 10 orang ditetapkan sebagai tersangka dengan barang bukti dalam jumlah banyak, yakni 3.598 gram sabu dan 3.035 butir pil ekstasi.
Salah satu pengungkapan paling menonjol terjadi di Bandara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan Balikpapan.
Seorang pria berinisial IF, asal Sumatra Utara yang ternyata residivis, diciduk sesaat setelah turun dari pesawat. Dari koper yang dibawanya, petugas menemukan lebih dari 1 kilogram sabu dan ratusan butir ekstasi yang disembunyikan di antara pakaian.
Baca Juga: 25.163 GURU NON ASN DAN 877 PENJAGA RUMAH IBADAH TERIMA INSENTIF DARI PEMPROV KALTIM
“Pelaku mencoba membawa masuk narkoba lewat jalur udara dengan penyamaran yang rapi, tapi berhasil kami hentikan,” ujar Direktur Resnarkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Arif Bastari, Selasa 16 September 2025.
Tidak berhenti di situ, penggerebekan juga dilakukan di sebuah rumah di Jalan P. Suryansyah, Karang Mumus, Samarinda.
Dari lokasi tersebut, disita 1.001 gram sabu serta 2.560 butir ekstasi. Dua tersangka yang diamankan diketahui masih terhubung dengan jaringan asal Sumatra Utara.
Jejak penyelidikan berlanjut hingga Kelurahan Lempake, Samarinda. Di sana polisi menangkap seorang kurir dengan barang bukti 1.460,3 gram sabu.
Pria tersebut mengaku mendapat upah antara Rp1,25 juta hingga Rp15 juta untuk setiap kali mengantarkan barang haram itu ke sejumlah titik di Samarinda.
“Peredaran ini jelas terorganisir. Setiap kurir punya peran dan jalur distribusi masing-masing. Tugas kami memutus mata rantai sebelum meluas,” tegas Arif.
Ia menambahkan, dari jumlah barang bukti yang diamankan, diperkirakan sekitar 21 ribu orang berhasil terhindar dari jeratan narkoba.
“Yang kami selamatkan bukan sekadar angka, melainkan masa depan generasi muda,” lanjutnya.