KPFM BALIKPAPAN – Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) menjadi topik utama dalam talkshow Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Balikpapan bersama Radio KPFM, Selasa 9 September 2025.
PBG kini menggantikan fungsi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebagai dasar hukum pembangunan gedung di Indonesia.
Hadir sebagai narasumber, Ratna Juwita selaku Penata Perizinan Ahli Muda dan Iwan Sofyan, Operator Layanan Operasional DPMPTSP Balikpapan.
Keduanya menegaskan bahwa PBG adalah izin resmi yang wajib dimiliki pemilik bangunan sebelum memulai konstruksi, baik untuk pembangunan baru, renovasi, maupun perubahan fungsi bangunan.
Baca Juga: LIBATKAN TOKOH AGAMA UNTUK TEKAN KASUS HIV
“PBG merupakan bukti bahwa pembangunan sesuai dengan standar teknis serta tata ruang. Izin ini memastikan gedung aman, nyaman, sehat, dan ramah lingkungan,” jelas Ratna.
Menurut Ratna, perbedaan utama antara IMB dan PBG terletak pada istilah dan mekanisme pengajuan. Jika sebelumnya IMB berlaku untuk bangunan baru maupun lama, kini bangunan yang sudah berdiri tapi belum memiliki izin bisa mengajukan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
“Kalau dulu semua lewat IMB. Sekarang kalau bangunan sudah berdiri tanpa izin, pengajuannya melalui SLF. Sedangkan untuk membangun baru tetap melalui PBG,” katanya.
Selain itu, PBG menyesuaikan peruntukan tata ruang. Misalnya, rumah yang diubah menjadi ruko atau gudang harus mendapat persetujuan perubahan fungsi sesuai keterangan rencana kota.
Iwan Sofyan menambahkan, pengajuan PBG dilakukan secara online melalui sistem simbg.pu.go.id. Pemohon wajib membuat akun, mengunggah dokumen berupa data diri, bukti kepemilikan tanah, gambar teknis, hingga KRK atau KKPR.
“DPMPTSP berperan di tahap akhir, setelah verifikasi teknis oleh Dinas Pekerjaan Umum. Kami menerbitkan dokumen persetujuan, termasuk SKRD retribusi, sebelum PBG resmi dikeluarkan,” jelasnya.
Meski berbasis digital, Iwan memastikan masyarakat tetap bisa datang langsung ke kantor DPMPTSP untuk pendampingan jika mengalami kesulitan.
Baik rumah tinggal, ruko, gudang, bahkan peternakan, wajib memiliki PBG selama berbentuk bangunan permanen. Aturan ini berlaku untuk pembangunan baru, penambahan, pengurangan, maupun perubahan fungsi.
“Selama ada perubahan pada bangunan, izinnya juga harus menyesuaikan. Jadi PBG tidak bisa diabaikan,” tegas Ratna.