KPFM BALIKPAPAN – Dalam Rapat Paripurna ke-23 Masa Sidang III Tahun Sidang 2024/2025 di Gedung Parkir Kelandasan, Senin 4 Agustus 2025, Sekretaris Daerah (Sekda) Muhaimin membacakan sambutan Wali Kota Balikpapan terkait persetujuan bersama atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029.
Dalam sambutannya, dia menyampaikan apresiasi kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD yang telah berperan aktif dalam pembahasan dokumen strategis ini.
“RPJMD 2025–2029 disusun dengan visi Balikpapan Kota Global Nyaman untuk Semua dalam Bingkai Madinatul Iman,” ujar Sekda.
Visi ini, lanjutnya, menjadi pedoman dalam setiap kebijakan dan program pembangunan lima tahun ke depan. Pemerintah berkomitmen membangun Balikpapan sebagai kota maju, berdaya saing, nyaman ditempati, serta menjunjung tinggi spiritualitas dan harmoni sosial.
Baca Juga: DPRD BALIKPAPAN SAHKAN RPJMD 2025–2029, JADI ARAH PEMBANGUNAN LIMA TAHUN KE DEPAN
Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada masyarakat yang telah mendukung jalannya pemerintahan, menjaga ketertiban, dan menciptakan suasana kondusif di kota.
Pemerintah Kota mengajak warga terus menjaga kebersihan, menerapkan pola hidup sehat, serta waspada terhadap potensi keadaan darurat dengan segera melapor kepada pihak terkait jika diperlukan.
Muhaimin menjelaskan, Raperda RPJMD telah melalui proses pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur.
Proses ini memastikan bahwa substansi RPJMD tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi serta sesuai ketentuan perundang-undangan, termasuk UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
RPJMD, lanjutnya, berfungsi sebagai panduan dalam penyusunan RKPD, Renstra, dan Renja perangkat daerah. Dokumen ini juga menjadi arah dalam pengelolaan pembangunan dan pelayanan publik selama lima tahun mendatang.
Dengan persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kota pada hari ini, Raperda RPJMD akan dievaluasi oleh Gubernur Kalimantan Timur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah sebelum ditetapkan sebagai Peraturan Daerah paling lambat 20 Agustus 2025.
“RPJMD ini adalah komitmen bersama kita untuk mewujudkan Balikpapan yang lebih baik. Semoga dengan sinergi yang kuat, visi ini dapat kita capai demi kesejahteraan seluruh masyarakat,” ucapnya.
(FREDY JANU/KPFM)
Artikel Terkait
DPRD BALIKPAPAN SAHKAN RPJMD 2025–2029, JADI ARAH PEMBANGUNAN LIMA TAHUN KE DEPAN