KPFM BALIKPAPAN — Seorang pria berusia 49 tahun berinisial AR, warga Kelurahan Marga Sari, Balikpapan Barat, diamankan Unit Jatanras Polsek Balikpapan Selatan atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 19 Juli 2025 di kawasan Jalan Borobudur II, Muara Rapak.
Kapolsek Balikpapan Selatan, AKP Abu Said, membenarkan penindakan tersebut yang berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah Jalan Siaga, Kecamatan Balikpapan Kota.
"Anggota langsung turun ke lapangan dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti," jelasnya dalam keterangan tertulis, Rabu 23 Juli 2025.
Dari tangan pelaku, petugas menyita dua paket sabu dengan total berat bruto 0,59 gram yang disimpan dalam tas selempang hitam.
Baca Juga: VIRAL KENDARAAN DIDUGA MILIK PERUSAHAAN BUANG SAMPAH SEMBARANGAN, DLH BALIKPAPAN JANJI TINDAK TEGAS
Polisi juga mengamankan satu sendok sabu dari sedotan serta sepeda motor Honda Vario KT 3018 HC yang digunakan pelaku.
Tes urine yang dilakukan menunjukkan AR positif mengonsumsi narkotika. Ia mengaku mendapatkan sabu dari seseorang tak dikenal di kawasan Kampung Baru, Balikpapan Barat. Polisi saat ini tengah menelusuri jaringan pemasok yang lebih luas.
“Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dan/atau 112 ayat 1 UU Narkotika,” ucap Iptu Iskandar, Kanit Reskrim Polsek Balikpapan Selatan.
Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, mengajak masyarakat aktif melaporkan kegiatan yang mencurigakan terkait peredaran narkoba.
“Partisipasi warga sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkotika,” pungkasnya.
(FREDY JANU/KPFM)