Senin, 22 Desember 2025

VIRAL KENDARAAN DIDUGA MILIK PERUSAHAAN BUANG SAMPAH SEMBARANGAN, DLH BALIKPAPAN JANJI TINDAK TEGAS

Photo Author
- Rabu, 23 Juli 2025 | 12:42 WIB
Mobil putih terekam sedang membuang sampah sembarangan di Jalan Alam Baru, Somber. Aksi tak bertanggung jawab ini langsung mendapat kecaman warga
Mobil putih terekam sedang membuang sampah sembarangan di Jalan Alam Baru, Somber. Aksi tak bertanggung jawab ini langsung mendapat kecaman warga

KPFM BALIKPAPAN — Aksi pembuangan sampah ilegal kembali mengusik ketertiban lingkungan di Kota Balikpapan. Sebuah kendaraan dengan pelat nomor KT 8936 YL terekam kamera warga saat membuang sampah di area publik Jalan Alam Baru, Somber, wilayah Balikpapan Barat.

Video kejadian ini menyebar luas di media sosial, memicu kemarahan publik. Warga menyayangkan tindakan tak bertanggung jawab tersebut karena lokasi yang dimaksud bukan merupakan tempat pembuangan sampah resmi.

Dugaan sementara, kendaraan tersebut berafiliasi dengan sebuah perusahaan swasta yang beroperasi di Balikpapan. Masyarakat berharap agar pelaku diberi sanksi sesuai peraturan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan, Sudirman Djayaleksana, merespons cepat kejadian ini. Ia memastikan pihaknya telah menerima laporan warga beserta bukti visual, dan tengah menelusuri kepemilikan kendaraan tersebut.

“Kami sedang mendalami keterkaitan kendaraan dengan perusahaan yang bersangkutan. Bila terbukti, akan ada sanksi tegas sesuai Perda Nomor 4 Tahun 2022,” ujar Sudirman dalam keterangan resmi, Selasa 22 Juli 2025.

Baca Juga: MAXI YAMAHA DAY 2025 MAKASSAR, SERIBU LEBIH BIKER PADATI TAMAN PINUS PUNCAK MALINO DI SULAWESI SELATAN

Peraturan Daerah tersebut mengatur secara ketat kewajiban setiap individu dan badan usaha untuk membuang sampah hanya di tempat yang ditetapkan. Pelanggaran bisa dikenakan sanksi administratif hingga sanksi pidana ringan.

DLH menyatakan tidak akan memberi ruang bagi pelanggaran lingkungan, terutama jika dilakukan oleh korporasi.

“Jika terbukti, sanksi bisa berupa denda, pemanggilan klarifikasi, bahkan pencabutan izin lingkungan,” tegas Sudirman.

DLH juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam pengawasan lingkungan, termasuk memanfaatkan saluran pelaporan seperti lapor.go.id maupun media sosial resmi pemerintah.

“Kami butuh peran serta masyarakat. Jangan takut melapor. Semua laporan akan kami tindaklanjuti,” pungkasnya.

Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa menjaga citra Balikpapan sebagai kota bersih tidak cukup hanya dengan slogan, tetapi butuh konsistensi penegakan aturan dan kesadaran kolektif.

(FREDY JANU/KPFM)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Admin KPFM

Tags

Live KPFM 95,4 Balikpapan

Terkini

PTMB TAMBAH PELANGGAN BARU TAHUIN 2026

Kamis, 18 Desember 2025 | 10:03 WIB

KALTIM KIRIM 37 RELAWAN KEMANUSIAAN KE ACEH TAMIANG

Rabu, 17 Desember 2025 | 12:51 WIB

PERDA REKLAME DIKAJI ULANG, VIDEOTRON JADI PERHATIAN

Selasa, 16 Desember 2025 | 13:11 WIB

PENGUSAHA REKLAME TERKENDALA PBG

Selasa, 16 Desember 2025 | 08:54 WIB

POSKO NATARU SAMS SEPINGGAN DIAKTIFKAN LEBIH AWAL

Senin, 15 Desember 2025 | 12:54 WIB
X