KPFM BALIKPAPAN — Aksi pembuangan sampah ilegal kembali mengusik ketertiban lingkungan di Kota Balikpapan. Sebuah kendaraan dengan pelat nomor KT 8936 YL terekam kamera warga saat membuang sampah di area publik Jalan Alam Baru, Somber, wilayah Balikpapan Barat.
Video kejadian ini menyebar luas di media sosial, memicu kemarahan publik. Warga menyayangkan tindakan tak bertanggung jawab tersebut karena lokasi yang dimaksud bukan merupakan tempat pembuangan sampah resmi.
Dugaan sementara, kendaraan tersebut berafiliasi dengan sebuah perusahaan swasta yang beroperasi di Balikpapan. Masyarakat berharap agar pelaku diberi sanksi sesuai peraturan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan, Sudirman Djayaleksana, merespons cepat kejadian ini. Ia memastikan pihaknya telah menerima laporan warga beserta bukti visual, dan tengah menelusuri kepemilikan kendaraan tersebut.
“Kami sedang mendalami keterkaitan kendaraan dengan perusahaan yang bersangkutan. Bila terbukti, akan ada sanksi tegas sesuai Perda Nomor 4 Tahun 2022,” ujar Sudirman dalam keterangan resmi, Selasa 22 Juli 2025.
Peraturan Daerah tersebut mengatur secara ketat kewajiban setiap individu dan badan usaha untuk membuang sampah hanya di tempat yang ditetapkan. Pelanggaran bisa dikenakan sanksi administratif hingga sanksi pidana ringan.
DLH menyatakan tidak akan memberi ruang bagi pelanggaran lingkungan, terutama jika dilakukan oleh korporasi.
“Jika terbukti, sanksi bisa berupa denda, pemanggilan klarifikasi, bahkan pencabutan izin lingkungan,” tegas Sudirman.
DLH juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam pengawasan lingkungan, termasuk memanfaatkan saluran pelaporan seperti lapor.go.id maupun media sosial resmi pemerintah.
“Kami butuh peran serta masyarakat. Jangan takut melapor. Semua laporan akan kami tindaklanjuti,” pungkasnya.
Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa menjaga citra Balikpapan sebagai kota bersih tidak cukup hanya dengan slogan, tetapi butuh konsistensi penegakan aturan dan kesadaran kolektif.
(FREDY JANU/KPFM)