KPFM BALIKPAPAN – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan menegaskan bahwa perusahaan aplikator transportasi daring seperti Grab dan Gojek wajib mematuhi edaran Wali Kota terkait penghapusan fitur promosi, terutama dalam layanan pengantaran barang dan makanan.
Kepala Dishub Balikpapan, Muhammad Fadli, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan rapat dengar pendapat (RDP) bersama para aplikator dan mitra pengemudi untuk membahas polemik fitur dan promosi yang dinilai merugikan pengemudi.
“Masalah pengantaran barang dan makanan ini adalah ranah kesepakatan antara aplikator dan mitra. Namun dalam RDP terakhir, kami menegaskan bahwa mereka wajib mengikuti edaran dari Wali Kota Balikpapan untuk menghapus fitur dan promosi,” ujar Fadli, Selasa (22/7/2025).
Ia menjelaskan bahwa Dishub telah memberi waktu 1–2 hari untuk menindaklanjuti hasil kesepakatan tersebut. Hari ini, lanjutnya, Satpol PP melakukan pemanggilan kepada pihak aplikator sebagai bagian dari prosedur sesuai standar operasional (SOP) yang berlaku.
Baca Juga: PERTAMINA DORONG UMK JADI PEMAIN TANGGUH LEWAT KELAS BISNIS INKLUSIF Di BALIKPAPAN
“Sejak Jumat lalu kami lakukan rapat, dan hari ini sudah terhitung tujuh hari kerja. Grab dan Gojek saya dengar informasinya sudah hadir di Kota Melipakan untuk memenuhi pemanggilan,” ujarnya.
Fadli juga menyampaikan apresiasi atas kehadiran aplikator tersebut dan menegaskan bahwa penegakan perda menjadi ranah Satpol PP.
“Langkah yang kita ambil berdasarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota, bahwa fitur promosi wajib dilaporkan. Karena setiap aplikator memiliki fitur yang berbeda, maka untuk meredam gejolak di lapangan, kebijakan penghapusan fitur aktivitas ini perlu diterapkan,” tegasnya.
Langkah ini diambil menyusul keluhan para mitra pengemudi yang menilai fitur promosi aplikator telah menekan pendapatan mereka, terutama pada layanan antar barang dan makanan. Dishub berharap aplikator dapat mematuhi regulasi daerah demi menjaga stabilitas dan keadilan bagi seluruh pihak.
(MAULANA KPFM)