KPFM BALIKPAPAN — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Balikpapan mengingatkan para orang tua calon peserta didik agar segera melakukan daftar ulang bagi siswa yang dinyatakan lolos jalur afirmasi, prestasi, domisili, dan perpindahan orang tua dalam proses Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025.
Batas akhir daftar ulang ditetapkan Senin, 7 Juli 2025 pukul 12.00 Wita dan hanya dapat dilakukan secara daring melalui laman resmi: https://balikpapan.spmb.id.
Sekretaris Disdikbud Balikpapan, Ganung Pratikno, menegaskan bahwa meski prosesnya mudah, daftar ulang ini wajib dilakukan agar hak kursi siswa tidak hangus.
“Begitu anak dinyatakan diterima, tinggal klik menu daftar ulang. Prosesnya sederhana dan cepat. Tapi kalau tidak dilakukan sampai batas waktu, dianggap mengundurkan diri” ujarnya, Senin 7 Juli 2025.
Menurutnya, tiap tahun ada saja calon siswa yang mundur karena berbagai alasan, seperti lokasi sekolah yang jauh atau karena lebih memilih sekolah swasta.
Baca Juga: DENDAM LAMA BERUJUNG TIKAMAN
Kursi yang ditinggalkan otomatis akan dialihkan ke jalur reguler yang dibuka mulai 8–9 Juli 2025, dengan pengumuman pada Kamis 10 Juli 2025 dan daftar ulang pada 10–11 Juli.
“Begitu daftar ulang ditutup, sistem akan kami kunci pada 00.01 Wita, Selasa 8 Juli. Tidak boleh ada perubahan data mendadak. Ini penting untuk menjaga akurasi tahap berikutnya,” jelas Ganung.
Ia menambahkan bahwa proses daring sudah cukup familiar bagi masyarakat Balikpapan karena telah diterapkan dalam beberapa tahun terakhir.
“Polanya sama. Masyarakat sudah terbiasa. Kami yakin proses tahun ini berjalan lancar,” imbuhnya.
Setelah daftar ulang, siswa yang diterima akan mengikuti Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) yang dijadwalkan mulai Senin, 14 Juli 2025.
Disdikbud pun mengimbau orang tua mempersiapkan anak baik secara perlengkapan maupun mental untuk memasuki jenjang pendidikan baru.
(FREDY JANU/KPFM)