Senin, 22 Desember 2025

DENDAM LAMA BERUJUNG TIKAMAN

Photo Author
- Senin, 7 Juli 2025 | 11:26 WIB
Polsek Balikpapan Barat melakukan olah TKP di lokasi penganiayaan yang dilakukan oleh RN terhadap korban RD
Polsek Balikpapan Barat melakukan olah TKP di lokasi penganiayaan yang dilakukan oleh RN terhadap korban RD

KPFM BALIKPAPAN — Motif dendam pribadi menjadi latar belakang kasus penganiayaan yang terjadi di kawasan Balikpapan Barat beberapa waktu lalu. Seorang pria berinisial RN tega menikam RD menggunakan senjata tajam jenis badik, setelah terlibat cekcok di depan sebuah bengkel ban.

Kejadian bermula saat korban melintas di depan pelaku yang saat itu sedang berada di lokasi. Pelaku mengaku tiba-tiba teringat bahwa korban pernah melaporkannya ke polisi dalam kasus narkoba, yang menyebabkan dirinya dipenjara.

Terpancing emosi, pelaku pulang ke rumah untuk mengambil sebilah badik, lalu kembali dan langsung menghadang korban.

“Antara pelaku dan korban sempat terjadi adu mulut. Saat itulah pelaku mengayunkan badik ke arah korban. Korban mencoba menangkis, tapi senjata mengenai tangan korban hingga ia jatuh,” ungkap Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, Senin 7 Juli 2025.

Baca Juga: PULUHAN SEKOLAH DI BALIKPAPAN BERSAING JADI TELADAN LINGKUNGAN HIDUP NASIONAL

Usai melakukan aksinya, pelaku langsung melarikan diri. Sementara korban yang terluka melapor ke Polsek Balikpapan Barat dan menjalani perawatan medis.

Berbekal laporan korban, Unit Opsnal Reskrim Polsek Balikpapan Barat bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku. Selanjutnya langsung digelandang ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku mengaku nekat karena sakit hati terhadap korban yang pernah melaporkannya dalam kasus narkoba. Ini merupakan tindakan balas dendam yang kami pastikan akan diproses secara hukum,” tegas Sangidun.

Pelaku dijerat pasal penganiayaan berat dengan pemberatan karena menggunakan senjata tajam, dan terancam hukuman pidana sesuai ketentuan KUHP yang berlaku.

Polsek Balikpapan Barat mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan pribadi dengan kekerasan. “Kami mengingatkan, jika ada persoalan, tempuhlah jalur hukum. Tindakan main hakim sendiri hanya akan menambah masalah baru,” tutup Sangidun.

(FREDY JANU/KPFM)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Admin KPFM

Tags

Live KPFM 95,4 Balikpapan

Terkini

PTMB TAMBAH PELANGGAN BARU TAHUIN 2026

Kamis, 18 Desember 2025 | 10:03 WIB

KALTIM KIRIM 37 RELAWAN KEMANUSIAAN KE ACEH TAMIANG

Rabu, 17 Desember 2025 | 12:51 WIB

PERDA REKLAME DIKAJI ULANG, VIDEOTRON JADI PERHATIAN

Selasa, 16 Desember 2025 | 13:11 WIB

PENGUSAHA REKLAME TERKENDALA PBG

Selasa, 16 Desember 2025 | 08:54 WIB

POSKO NATARU SAMS SEPINGGAN DIAKTIFKAN LEBIH AWAL

Senin, 15 Desember 2025 | 12:54 WIB
X