Senin, 22 Desember 2025

PERMINTAAN KIA MELEJIT DI PENAJAM PASER UTARA, DISDUKCAPIL KEBUT LAYANAN

Photo Author
- Minggu, 29 Juni 2025 | 19:24 WIB
Masyarakat mengakses pelayanan Disdukcapil PPU.
Masyarakat mengakses pelayanan Disdukcapil PPU.

 

KPFM PENAJAM – Permintaan penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) melonjak tajam dalam beberapa hari terakhir. Lonjakan ini membuat jajaran Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) harus bekerja ekstra guna memenuhi kebutuhan masyarakat.

Pelaksana Tugas Sekretaris Dukcapil PPU, Dony Ariswanto, mengungkapkan bahwa membludaknya permohonan ini dipicu oleh kebijakan terbaru dari Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora). Mulai tahun ajaran 2025–2026, KIA ditetapkan sebagai syarat utama dalam proses penerimaan peserta didik baru dari tingkat SD hingga SMP.

“Kami memang menerima lonjakan permohonan secara manual dalam beberapa hari terakhir. Biasanya kami mencetak 50–70 KIA per hari. Tapi sekarang melonjak drastis, sampai 400 kartu setiap harinya,” kata Dony, Kamis (26/6/2025).

Untuk mengatasi peningkatan ini, Dukcapil telah menyiapkan berbagai alternatif layanan, termasuk layanan manual, pemanfaatan aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD), hingga program Serambi Nusantara. Dony menyebut, jika masyarakat sudah menggunakan IKD, proses pencetakan KIA bisa berlangsung sangat cepat.

“Kalau masyarakat sudah pakai aplikasi IKD, KIA bisa langsung muncul. Tinggal upload foto anak, otomatis jadi kurang dari satu menit,” jelasnya. Namun, ia mengakui tingkat adopsi aplikasi tersebut masih rendah. “Baru sekitar 30 persen masyarakat yang menggunakannya,” imbuhnya.

Saat ini, cakupan anak yang sudah memiliki KIA telah mencapai 78 persen dari total anak yang memiliki akta kelahiran di wilayah PPU. Selain itu, Dukcapil juga terus menjalankan layanan integrasi "Three in One" yang memungkinkan masyarakat memperoleh Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, dan KIA sekaligus dalam satu proses.

“Untuk anak usia 0–5 tahun, kami tidak minta foto. Tapi yang usia 5 sampai 17 tahun, harus update foto, itu yang sekarang sedang ramai diproses,” tambah Dony.

Humas Disdikpora PPU, Suhartini, menegaskan bahwa kebijakan menjadikan KIA sebagai syarat pendaftaran sekolah bertujuan untuk memastikan keabsahan identitas siswa sejak dini.

“Dengan memiliki KIA, calon siswa dapat terdaftar secara administratif dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid,” ujarnya.

Ia menambahkan, kepemilikan KIA juga akan memudahkan akses berbagai layanan publik seperti pendidikan, kesehatan, perbankan, hingga transportasi.

Di lapangan, sejumlah tokoh masyarakat juga turut mendukung percepatan penerbitan KIA. Salah satunya Ketua RT 02 Kelurahan Jenebora, Muhammad Arizal Rahman. Ia memilih turun tangan langsung membantu warganya, terutama yang tinggal di daerah terpencil.

“Saya ajukan dulu lewat Serambi Nusantara, nanti setelah dapat PIN dan QR Code via email atau SMS, tinggal cetak di Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM),” jelasnya.

Menurut Arizal, meskipun Dukcapil sudah sering melakukan sosialisasi ke desa-desa, antusiasme warga baru terlihat ketika KIA diwajibkan untuk mendaftar sekolah.

“Mereka baru sadar pentingnya KIA setelah jadi syarat masuk sekolah,” ujarnya. Ia berharap agar edukasi kepada masyarakat bisa ditingkatkan. “Program jemput bola harus lebih sering lagi. Masyarakat perlu paham bahwa KIA bukan hanya formalitas, tapi penting untuk masa depan anak-anak kita,” tegasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Admin KPFM

Tags

Live KPFM 95,4 Balikpapan

Terkini

PTMB TAMBAH PELANGGAN BARU TAHUIN 2026

Kamis, 18 Desember 2025 | 10:03 WIB

KALTIM KIRIM 37 RELAWAN KEMANUSIAAN KE ACEH TAMIANG

Rabu, 17 Desember 2025 | 12:51 WIB

PERDA REKLAME DIKAJI ULANG, VIDEOTRON JADI PERHATIAN

Selasa, 16 Desember 2025 | 13:11 WIB

PENGUSAHA REKLAME TERKENDALA PBG

Selasa, 16 Desember 2025 | 08:54 WIB

POSKO NATARU SAMS SEPINGGAN DIAKTIFKAN LEBIH AWAL

Senin, 15 Desember 2025 | 12:54 WIB
X