Senin, 22 Desember 2025

MUDYAT NOOR HARAP MUSRENBANG RPJMD SELARAS DENGAN PEMBANGUNAN IKN

Photo Author
- Kamis, 26 Juni 2025 | 09:14 WIB
Bupati PPU, Mudyat Noor.
Bupati PPU, Mudyat Noor.

KPFM PENAJAM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menuntut peran lebih besar dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), yang hingga kini masih berada dalam wilayah administratifnya.

Hal ini disampaikan Bupati PPU, Mudyat Noor, dalam rapat pembahasan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) PPU 2025–2029 di Kantor Bupati, Selasa (24/6/2025).

Mudyat menyoroti minimnya keterlibatan pemerintah daerah dalam proses perencanaan pembangunan IKN oleh Otorita IKN (OIKN). Ia menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah untuk mencegah kesenjangan pembangunan antara kawasan inti IKN dan daerah penyangga.

“Kami berharap teman-teman di OIKN dalam menyusun rencana-rencana pembangunan juga melibatkan kami, pemerintah daerah. Supaya pembangunan ini bisa selaras, baik dari segi fisik maupun sosial,” ujar Mudyat.

Menurutnya, pembangunan yang tidak merata dapat menciptakan ketimpangan sosial dan ekonomi yang bagi stabilitas kawasan.

Baca Juga: MUDYAT NOOR BUKA MUSRENBANG RPJMD, ARAH BARU PEMBANGUNAN PPU

“Jangan sampai daerah penyangga utama malah jauh tertinggal. Kami berharap pembangunan Kabupaten PPU bisa sepadan dengan pembangunan IKN,” tegasnya.

Menurut Mudyat, posisi geografis PPU sebagai gerbang utama ke wilayah IKN menempatkan kabupaten ini dalam posisi strategis yang tak dapat diabaikan. Ia mencontohkan bahwa akses dari berbagai arah menuju IKN pasti melewati wilayah PPU, seperti Kecamatan Sepaku dan Penajam.

Meski demikian, hingga kini belum ada regulasi baru yang mengubah status administratif wilayah IKN dari Kabupaten PPU. Kondisi ini menjadi dasar penting dalam penyusunan RPJMD PPU hingga lima tahun ke depan, agar tidak bertentangan dengan arah kebijakan nasional, sekaligus menjadi alasan kuat untuk melibatkan pemerintah daerah dalam setiap tahapan pembangunan IKN.

“Kalau memang nanti Bapak Presiden sudah menandatangani Keputusan Presiden (Kepres) terkait IKN, tentu akan ada perubahan. Tapi sampai hari ini belum ada regulasi baru. Jadi secara administratif wilayah IKN masih dalam Kabupaten PPU,” jelasnya.

Mudyat Noor turut mengajak seluruh pemangku kepentingan di daerah untuk serius menyusun RPJMD 2025–2029 sebagai fondasi pembangunan lima tahun ke depan.

“RPJMD ini bukan sekadar dokumen. Tapi inilah yang akan menentukan nasib pembangunan kita ke depan. Jadi saya minta perhatian penuh dari semua pihak,” pungkasnya.

(*/AHMAD KPFM)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Admin KPFM

Tags

Live KPFM 95,4 Balikpapan

Terkini

PTMB TAMBAH PELANGGAN BARU TAHUIN 2026

Kamis, 18 Desember 2025 | 10:03 WIB

KALTIM KIRIM 37 RELAWAN KEMANUSIAAN KE ACEH TAMIANG

Rabu, 17 Desember 2025 | 12:51 WIB

PERDA REKLAME DIKAJI ULANG, VIDEOTRON JADI PERHATIAN

Selasa, 16 Desember 2025 | 13:11 WIB

PENGUSAHA REKLAME TERKENDALA PBG

Selasa, 16 Desember 2025 | 08:54 WIB

POSKO NATARU SAMS SEPINGGAN DIAKTIFKAN LEBIH AWAL

Senin, 15 Desember 2025 | 12:54 WIB
X