KPFM BALIKPAPAN – Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) menerima kunjungan kerja dari jajaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dalam rangka membahas penyelarasan kewenangan dan administrasi di wilayah yang kini termasuk dalam delineasi IKN, Senin 16 Juni 2025.
Pertemuan yang digelar di Kantor OIKN ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi lintas lembaga guna mendukung kelancaran transisi pemerintahan dan pengembangan wilayah di tengah proses pemindahan ibu kota negara.
Beberapa isu utama yang mengemuka antara lain pengelolaan aset milik Pemkab PPU di kawasan IKN, status administrasi kependudukan dan tenaga ASN yang bertugas di wilayah tersebut, serta penyelarasan tata ruang antara PPU dan yurisdiksi IKN.
Wakil Ketua I DPRD PPU, Syahrudin M. Noor, mengungkapkan bahwa pembagian kewenangan antara daerah dan OIKN masih membutuhkan penyamaan persepsi.
“Masih banyak hal yang perlu dipertegas, terutama dalam hal harmonisasi kewenangan,” ucapnya.
Sekretaris Daerah PPU, Tohar, menambahkan bahwa belanja daerah untuk wilayah yang kini masuk IKN tetap dialokasikan tiap tahun.
“Kunjungan ini bagian dari menyempurnakan konsep ke depan, khususnya menyangkut anggaran daerah yang masih dialokasikan untuk wilayah yang kini berada dalam zona IKN,” tuturnya.
Sekretaris OIKN, Bimo Adi Nursanthyasto, menanggapi dengan menjelaskan bahwa OIKN bersama Badan Pusat Statistik (BPS) telah memulai pendataan penduduk secara akurat.
“Kami sudah melakukan sensus dua pekan lalu. Data ini akan menjadi dasar legalitas wilayah, termasuk menentukan irisan administratif antara PPU dan Kutai Kartanegara,” jelasnya.
Sementara itu, Deputi Sosial Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat OIKN, Alimuddin, menekankan bahwa pembangunan IKN juga harus berdampak pada daerah mitra.
“Peningkatan kualitas SDM, termasuk dalam rekrutmen PPPK dan PNS, menunjukkan bahwa keterlibatan lokal sangat kami prioritaskan. Sekitar 30 persen dari peserta pendidikan bela negara berasal dari Kalimantan Timur,” tegasnya.
Deputi Pengendalian Pembangunan OIKN, Thomas Umbu Pati Tena Bolodadi, turut menjelaskan bahwa struktur OIKN bersifat hibrida dan diatur melalui hukum super lex specialis.
“IKN adalah pemerintah daerah setingkat provinsi, tapi berkedudukan setingkat kementerian. Ini membawa pendekatan baru dalam birokrasi,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa selama Keputusan Presiden mengenai pemindahan ibu kota belum diterbitkan, kewenangan pemerintah daerah masih berlaku, kecuali untuk perizinan pembangunan.