Senin, 22 Desember 2025

KOMISI I DPRD BALIKPAPAN FASILITASI WARGA SEPINGGAN RAYA Dalam SENGKETA LAHAN YANG BERLARUT

Photo Author
- Kamis, 12 Juni 2025 | 15:20 WIB
RDP Komisi l DPRD Balikpapan bersama warga RT 02 Kelurahan Sepinggan Raya, Balikpapan Selatan, Kamis 12 Juni 2025
RDP Komisi l DPRD Balikpapan bersama warga RT 02 Kelurahan Sepinggan Raya, Balikpapan Selatan, Kamis 12 Juni 2025

KPFM BALIKPAPAN – Komisi I DPRD Kota Balikpapan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama warga RT 02 Kelurahan Sepinggan Raya, Balikpapan Selatan, Kamis 12 Juni 2025.

Agenda ini membahas persoalan sengketa lahan yang telah berlangsung selama puluhan tahun antara warga dan pihak yang mengklaim kepemilikan lahan atas nama Lasura.

RDP dipimpin Ketua Bapemperda DPRD Balikpapan, Andi Arif Agung, dan turut dihadiri perwakilan dari kecamatan, kelurahan, serta sejumlah instansi teknis terkait.

Warga yang dipimpin oleh Ketua RT 02, Nasruddin, menyampaikan kegelisahan atas ketidakjelasan status lahan yang sudah mereka tempati sejak tahun 1970-an.

“Surat segel dari pihak penyanggah belum pernah kami lihat secara jelas. Sementara warga memiliki riwayat tinggal yang panjang dan bukti pendukung,” ujar Nasruddin dalam forum.

Menanggapi hal tersebut, Andi Arif menegaskan pentingnya kejelasan administrasi hukum atas lahan tersebut. Ia menyebut bahwa dalam hukum agraria, penelantaran lahan bisa menjadi dasar hukum untuk pengalihan hak, asalkan melalui proses registrasi dan mediasi sesuai ketentuan.

“Jika pihak pengklaim tidak memiliki registrasi administratif atau tidak hadir dalam panggilan mediasi, maka pemerintah punya dasar untuk melanjutkan proses legalitas kepada warga,” ungkap Andi Arif.

Komisi I DPRD Balikpapan kemudian merumuskan beberapa poin rekomendasi, yaitu meminta kecamatan segera memverifikasi status registrasi lahan yang disengketakan dan menyampaikan hasilnya paling lambat dalam dua minggu.

Kemudian jika lahan terdaftar atas nama Lasura, maka proses mediasi formal harus segera dijalankan dengan menghadirkan kedua belah pihak.

Selanjutnya jika tidak teregistrasi, maka proses legalisasi untuk warga dapat dilakukan tanpa melalui mediasi.

Serta semua hasil verifikasi dan mediasi nantinya akan didokumentasikan secara resmi dan diserahkan kepada warga atas nama H Arbain dan Pak Rochani, yang menjadi pemohon utama.

Andi Arif juga menegaskan bahwa pihaknya tidak menginginkan masalah ini berlarut-larut dan berharap penyelesaian segera dilakukan berdasarkan prinsip hukum dan keadilan.

“Kita ingin ada kepastian hukum bagi warga. Jangan sampai lahan yang sudah mereka tempati puluhan tahun justru terus-menerus disandera oleh status hukum yang tak jelas,” tutupnya.

Komisi I dijadwalkan kembali memanggil pihak-pihak terkait dua minggu ke depan untuk menindaklanjuti hasil verifikasi tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Admin KPFM

Tags

Live KPFM 95,4 Balikpapan

Terkini

PTMB TAMBAH PELANGGAN BARU TAHUIN 2026

Kamis, 18 Desember 2025 | 10:03 WIB

KALTIM KIRIM 37 RELAWAN KEMANUSIAAN KE ACEH TAMIANG

Rabu, 17 Desember 2025 | 12:51 WIB

PERDA REKLAME DIKAJI ULANG, VIDEOTRON JADI PERHATIAN

Selasa, 16 Desember 2025 | 13:11 WIB

PENGUSAHA REKLAME TERKENDALA PBG

Selasa, 16 Desember 2025 | 08:54 WIB

POSKO NATARU SAMS SEPINGGAN DIAKTIFKAN LEBIH AWAL

Senin, 15 Desember 2025 | 12:54 WIB
X