Senin, 22 Desember 2025

RESIDIVIS KEMBALI TERJERAT, POLRESTA BALIKPAPAN BONGKAR JARINGAN SABU ANTAR KOTA BERMODUS TEMPEL

Photo Author
- Selasa, 10 Juni 2025 | 20:52 WIB
Konferensi pers pengungkapan kasus oleh Polresta Balikpapan, Selasa 10 Juni 2025
Konferensi pers pengungkapan kasus oleh Polresta Balikpapan, Selasa 10 Juni 2025

KPFM BALIKPAPAN - Komitmen tegas Polresta Balikpapan dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil. Seorang residivis kasus narkoba berinisial SE (39), kembali dibekuk oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Balikpapan saat mencoba mengedarkan sabu di wilayah kota.

Penangkapan dilakukan pada Kamis malam, 5 Juni 2025, sekitar pukul 20.00 Wita di Apartemen Green Valley, Lantai 3, Kelurahan Gunungsari Ulu, Kecamatan Balikpapan Tengah.

Dari lokasi, polisi berhasil mengamankan 19 paket sabu dengan total berat 281 gram brutto, yang diduga kuat siap edar.

Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Anton Firmanto, dalam konferensi pers pada Selasa pagi 10 Juni 2025, mengungkapkan bahwa penangkapan SE berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba terselubung di sekitar apartemen.

“Saat digeledah, dua paket sabu ditemukan di dalam tas selempang hitam. Setelah itu tim menemukan 17 paket lainnya dalam tas,” jelas Kombes Anton.

Selain sabu, polisi turut menyita dua bundel plastik klip kosong, satu timbangan digital, dua sendokan kecil dari sedotan plastik, sebuah ponsel, dan dua tas selempang sebagai barang bukti tambahan.

Dari interogasi awal, SE mengaku sebagai pengedar dalam jaringan distribusi antar kota. Ia baru bebas dari penjara pada 2024, usai menjalani hukuman dalam kasus serupa pada 2020.

Namun alih-alih berhenti, ia justru kembali masuk dalam jaringan peredaran narkotika dengan skema yang lebih sistematis.

Sabu yang ia bawa diketahui diperoleh dari seseorang yang berdomisili di Samarinda. Modus transaksi dilakukan dengan sistem tempel (drop point), tanpa kontak langsung antara pengedar dan pemasok.

SE mengakui bahwa dirinya telah menerima uang muka Rp 35 juta untuk mendistribusikan sabu tersebut, dengan target penjualan Rp 35 juta per 50 gram.

“Dia bukan pengguna, tapi sudah masuk kategori pengedar menengah. Perannya sebagai distributor lokal,” ungkap Kombes Pol Anton.

Kini SE mendekam di Mapolresta Balikpapan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukumannya sangat berat, penjara seumur hidup atau hukuman mati, mengingat jumlah barang bukti yang sangat besar.

Kapolresta menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas para pelaku peredaran narkoba, terlebih yang merupakan residivis.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Admin KPFM

Tags

Live KPFM 95,4 Balikpapan

Terkini

PTMB TAMBAH PELANGGAN BARU TAHUIN 2026

Kamis, 18 Desember 2025 | 10:03 WIB

KALTIM KIRIM 37 RELAWAN KEMANUSIAAN KE ACEH TAMIANG

Rabu, 17 Desember 2025 | 12:51 WIB

PERDA REKLAME DIKAJI ULANG, VIDEOTRON JADI PERHATIAN

Selasa, 16 Desember 2025 | 13:11 WIB

PENGUSAHA REKLAME TERKENDALA PBG

Selasa, 16 Desember 2025 | 08:54 WIB

POSKO NATARU SAMS SEPINGGAN DIAKTIFKAN LEBIH AWAL

Senin, 15 Desember 2025 | 12:54 WIB
X