news

DLH PPU SIAPKAN LANGKAH TEGAS, PELANGGAR LIMBAH TERANCAM DENDA HINGGA PENCABUTAN IZIN

Jumat, 14 November 2025 | 09:16 WIB
Kepala DLH PPU Safwana

 

KPFM PENAJAM – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) tidak lagi memberi toleransi bagi perusahaan yang abai terhadap pengelolaan limbah. Melalui sosialisasi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 14 Tahun 2024, DLH menegaskan komitmennya memperkuat penegakan hukum lingkungan di wilayah PPU.

Kegiatan sosialisasi yang berlangsung di Aula Kantor Bupati, Kamis (13/11/2025) dihadiri 14 perusahaan swasta dari berbagai sektor industri. Dalam kegiatan ini, DLH menjabarkan secara rinci mekanisme sanksi baru yang tertuang dalam regulasi tersebut — mulai dari teguran tertulis, paksaan pemerintah, denda administratif, hingga pencabutan izin usaha.

Kepala DLH PPU Safwana menegaskan, aturan baru ini menjadi pedoman yang lebih terukur dalam menindak pelanggaran pengelolaan limbah dan sampah.

“Kalau sudah diberi teguran dan paksaan tapi tetap tidak ada perbaikan, maka akan dikenai denda. Bahkan kalau pelanggaran berulang, izin usahanya bisa dicabut,” ujar Safwana.

Dalam Permen LHK tersebut, besaran denda ditetapkan secara spesifik sesuai jenis pelanggaran. Misalnya, perusahaan yang tidak memenuhi ketentuan izin pengelolaan limbah cair, membuang limbah melebihi baku mutu, atau tidak melaporkan kegiatan pemantauan, akan dikenai denda dengan nilai berbeda sesuai tingkat kesalahannya.

Baca Juga: PPU SIAP JADI PUSAT GERAKAN KOPERASI MERAH PUTIH, 11 LAHAN DISIAPKAN UNTUK GERAI PERTAMA

Safwana mengingatkan, setiap pelaku usaha wajib menjalankan dokumen izin lingkungan yang telah mereka miliki, karena di dalamnya tercantum seluruh kewajiban teknis pengelolaan sampah dan limbah.

“Izin lingkungan bukan hanya formalitas. Itu adalah panduan utama agar kegiatan usaha tidak merusak lingkungan dan tidak merugikan masyarakat,” tegasnya.

Meski DLH menyiapkan langkah tegas, Safwana menegaskan bahwa pendekatan pembinaan tetap menjadi prioritas. Sosialisasi ini, katanya, bukan dimaksudkan untuk menakut-nakuti perusahaan, melainkan untuk membangun kesadaran dan tanggung jawab bersama dalam menjaga lingkungan.

“Kami ingin pelaku usaha di PPU jadi contoh dalam kepatuhan lingkungan. Penegakan hukum ini justru untuk menciptakan keadilan dan keberlanjutan usaha di masa depan,” pungkasnya.

Dengan diterapkannya aturan baru ini, DLH PPU berharap seluruh perusahaan dapat memperkuat sistem pengelolaan limbahnya, sehingga pembangunan ekonomi daerah dapat berjalan seiring dengan kelestarian lingkungan.

(AHMAD MAKI KPFM)

Tags

Terkini

PTMB TAMBAH PELANGGAN BARU TAHUIN 2026

Kamis, 18 Desember 2025 | 10:03 WIB

KALTIM KIRIM 37 RELAWAN KEMANUSIAAN KE ACEH TAMIANG

Rabu, 17 Desember 2025 | 12:51 WIB

PERDA REKLAME DIKAJI ULANG, VIDEOTRON JADI PERHATIAN

Selasa, 16 Desember 2025 | 13:11 WIB

PENGUSAHA REKLAME TERKENDALA PBG

Selasa, 16 Desember 2025 | 08:54 WIB

POSKO NATARU SAMS SEPINGGAN DIAKTIFKAN LEBIH AWAL

Senin, 15 Desember 2025 | 12:54 WIB