news

PEMKOT BALIKPAPAN AKAN REKRUT PEGAWAI LEWAT PIHAK KETIGA

Rabu, 30 Juli 2025 | 19:05 WIB
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Balikpapan, Purnomo



KPFM BALIKPAPAN – Pemerintah Kota Balikpapan berencana merekrut pegawai melalui pihak ketiga untuk mengisi posisi kerja non-Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bersifat teknis dan tidak termasuk dalam jabatan negeri.

Hal ini dilakukan untuk memenuhi kekurangan pegawai di lingkungan pemerintah kota, salah satunya di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Balikpapan, Purnomo, menjelaskan bahwa mekanisme ini dikenal sebagai Kontrak Kerja Individu (KKI), yang pelaksanaannya lebih banyak berada di tingkat Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Kalau KKI itu lebih kepada OPD-nya. Bedanya, ini untuk pekerjaan-pekerjaan yang berada di bawah lingkup pekerjaan ASN, bukan untuk jabatan negeri,” ujarnya, Rabu (30/7/2025).

Baca Juga: PERTAMINA HADAPI DEBIT SUNGAI MENYUSUT, DISTRIBUSI LPG 3 KG KE MAHULU TETAP LANCAR

Ia menegaskan bahwa sistem kontrak ini bukan dilaksanakan oleh BKPSDM, melainkan langsung oleh OPD yang bersangkutan, jika memang diperlukan. Beberapa pekerjaan teknis yang bersifat sementara dapat dilakukan melalui mekanisme ini, selama tidak bertentangan dengan aturan perundang-undangan.

“Selama memang dibutuhkan oleh OPD, maka rekrutmen bisa dilakukan. Tapi sifatnya tidak boleh diada-adakan. Jangan sampai malah menambah jumlah pegawai non-ASN yang tidak diatur dalam regulasi,” jelasnya.

Menurutnya, hingga saat ini belum ada OPD di Balikpapan yang menerapkan skema kontrak kerja individu ini. Namun, apabila nantinya ada kegiatan yang membutuhkan tenaga tambahan di luar pekerjaan pokok PNS, mekanisme KKI bisa dipertimbangkan.

“Yang penting, pekerjaannya harus benar-benar di luar dari tugas dan fungsi jabatan ASN. Kalau memang memenuhi syarat, itu bisa dilakukan,” tandasnya.

Langkah ini dilakukan Pemkot sebagai bentuk efisiensi dan untuk mengisi kebutuhan tenaga kerja tertentu yang tidak dapat ditangani oleh ASN yang ada, tanpa melanggar regulasi kepegawaian yang berlaku.

(MAULANA KPFM)

Tags

Terkini

PTMB TAMBAH PELANGGAN BARU TAHUIN 2026

Kamis, 18 Desember 2025 | 10:03 WIB

KALTIM KIRIM 37 RELAWAN KEMANUSIAAN KE ACEH TAMIANG

Rabu, 17 Desember 2025 | 12:51 WIB

PERDA REKLAME DIKAJI ULANG, VIDEOTRON JADI PERHATIAN

Selasa, 16 Desember 2025 | 13:11 WIB

PENGUSAHA REKLAME TERKENDALA PBG

Selasa, 16 Desember 2025 | 08:54 WIB

POSKO NATARU SAMS SEPINGGAN DIAKTIFKAN LEBIH AWAL

Senin, 15 Desember 2025 | 12:54 WIB