KPFM BALIKPAPAN - Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), Agung Wicaksono, memberikan update mengenai sejumlah proyek di IKN yang telah melakukan Groundbreaking tetapi belum memulai pembangunan secara menyeluruh.
Agung menjelaskan bahwa setiap investor yang melakukan groundbreaking telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pemanfaatan Lahan dengan Otorita IKN.
Dalam PKS ini, tercantum rencana pembangunan yang mencakup tahapan dan jadwal proyek. Salah satu poin pentingnya adalah kewajiban investor memulai pembangunan paling lambat 18 bulan setelah perjanjian ditandatangani.
“Investor yang sudah groundbreaking memiliki jadwal pembangunan yang jelas dalam PKS. Saat ini, ada yang masih dalam tahap desain, ada yang sudah mulai membangun, dan beberapa bahkan sudah menyelesaikan pembangunan serta mulai beroperasi. Jadi semuanya berjalan sesuai timeline,” ungkap Agung dalam keterangan tertulis, Jumat 31 Januari 2025.
Ia menekankan bahwa fleksibilitas dalam jadwal ini diperlukan untuk memastikan kualitas proyek, mulai dari desain hingga pelaksanaannya. Otorita IKN juga terus memantau kemajuan setiap proyek agar tetap sesuai dengan target.
Selain itu, Agung Wicaksono mengatakan, fokus pembangunan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) saat ini adalah WP 1A yang infrastrukturnya sudah siap.
Agung juga mengatakan bahwa minat investor yang telah melakukan groundbreaking sudah meluas ke Wilayah Pengembangan 1B dan 1C, meskipun infrastruktur dasar di area tersebut masih dalam proses untuk dibangun.
“Antusiasme investor sangat besar. Beberapa sudah memulai groundbreaking di WP 1B dan 1C. Kepastian anggaran APBN untuk Otorita IKN hingga 2028 sebesar Rp 48,8 triliun memberikan jaminan infrastruktur yang memadai di seluruh KIPP hingga WP 1B dan 1C di lokasi persil investor yang sudah melakukan groundbreaking,” tambah Agung.
Terkait anggaran APBN Rp 48,8 triliun yang dikucurkan Presiden Prabowo Subianto untuk kelanjutan pembangunan IKN, Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono menilai, anggaran tersebut akan digunakan untuk menyelesaikan sejumlah pembangunan di periode 2025-2029.
”Rp 48,8 triliun oleh Bapak Presiden sudah setuju untuk dialokasikan di Otorita IKN. Untuk menyelesaikan target tersebut tahun 2025 - 2029 dibutuhkan APBN sebesar Rp 48,8 triliun. Pertama menyelesaikan kompleks legislatif, yudikatif, dan ekosistem pendukungnya serta membuka akses menuju IKN wilayah perencanaan (WP) 2," tuturnya.
Selain itu, anggaran tersebut juga akan digunakan untuk memelihara serta mengelola prasarana dan sarana di IKN yang sudah selesai.
“Jadi dari Kementerian PU dan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman sekarang menyerahkan pada Otorita IKN untuk kami kelola dan kami pelihara,” jelas Basuki Hadimuljono.
Sementara itu Dewan Penasehat Forum Komunikasi Pengusaha IKN (FKP-IKN) Sony Subrata menjelaskan, ada sejumlah proyek di IKN yang sudah diselesaikan oleh investor dan masih ada yang dalam proses pembangunan.
Hal ini menurut Sony dikarenakan, semua proyek pembangunan di IKN merupakan pekerjaan besar yang sangat kompleks.