KPFM BALIKPAPAN — Pemerintah Kota Balikpapan tengah menyusun draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kesejahteraan Lanjut Usia (Lansia). Penyusunan aturan ini masih dalam tahap perumusan klausul dan direncanakan akan dilakukan konsolidasi lanjutan dengan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam waktu dekat.
Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Kota Balikpapan, Tukiyo, mengatakan bahwa beberapa poin dalam rancangan masih perlu disempurnakan. Ia menargetkan proses finalisasi dapat rampung pada Desember mendatang.
“Untuk draf ini masih ada beberapa klausul yang belum masuk, sehingga kemungkinan satu minggu lagi kami akan konsolidasi dengan beberapa OPD. Jika sudah selesai, mudah-mudahan Desember bisa kami finalkan,” ujarnya, Kamis (27/11/2025).
Menurut Tukiyo, Raperda tersebut akan memuat sejumlah aspek pemenuhan hak bagi lansia, mulai dari kesehatan, transportasi, jaminan hidup, hingga peran keluarga sebagai lingkungan pengasuhan terdekat. Ia menekankan pentingnya penguatan dukungan keluarga agar hak-hak lansia benar-benar terpenuhi.
Baca Juga: BALIKPAPAN MANTAPKAN ARAH PARIWISATA HIJAU DAN KREATIF MENUJU 2045
“Semua kami masukkan, jangan sampai ada lansia yang masih memiliki keluarga tetapi tidak mendapat perhatian. Perlu penguatan keluarga agar pengasuhan berjalan baik,” jelasnya.
Saat ini, pendataan lansia penerima intervensi sosial di kota tersebut mencakup sekitar 1.100 jiwa yang berada pada kategori desil 1 hingga desil 3. Data tersebut telah diajukan ke pemerintah, termasuk untuk program bantuan dasar yang rencananya akan diusulkan kembali pada 2026.
Tukiyo menambahkan bahwa Balikpapan juga tengah menjajaki dukungan anggaran melalui APBD untuk memperluas jangkauan bantuan bagi lansia. Ia menyebut bahwa usulan bantuan yang diajukan sekitar 1.000 orang, meskipun tidak seluruhnya dapat terakomodasi melalui program provinsi.
“Kami mengusulkan sekitar 1.000 penerima bantuan. Biasanya tidak semuanya ter-cover, sehingga jika diperkuat melalui APBD kami bisa ikut memberikan bantuan,” ucapnya.
Penyusunan Raperda Lansia ini diharapkan menjadi payung hukum bagi peningkatan perlindungan dan kesejahteraan warga lanjut usia di Balikpapan, sekaligus memperkuat dukungan keluarga sebagai pilar utama pendampingan.
(MAULANA KPFM)