KPFM BALIKPAPAN – PT Prima Multi Cipta Karya (PMCK) dianjurkan untuk segera melunasi pembayaran gaji tujuh eks karyawannya. Anjuran tersebut disampaikan oleh Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Balikpapan setelah proses mediasi antara perusahaan dan pekerja yang sebelumnya telah diputus kontrak.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Disnaker Balikpapan, Adamin Siregar, mengungkapkan anjuran ini kembali ditegaskan dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar Komisi IV DPRD Kota Balikpapan pada Selasa (25/11/2025).
“Ini sebenarnya pertemuan antara PMCK dengan eks karyawan, menindaklanjuti hasil mediasi yang sudah dilakukan di kantor Disnaker. Mediasi sudah sampai pada tahap anjuran, dan isi anjurannya sudah kami sampaikan,” ujar Adamin.
Baca Juga: CUACA EKSTREM, WARGA DIMINTA WASPADAI ISPA
Menurutnya, perusahaan masih memiliki waktu untuk menyatakan setuju atau tidak terhadap anjuran tersebut. “Ada waktu 10 hari kerja untuk menjawab apakah anjuran itu diterima atau tidak. Kalau dijawab setuju, selesai,” jelasnya.
Anjuran pembayaran yang dimaksud adalah pelunasan sisa gaji masa kontrak hingga Desember 2025. Total nilai yang harus dibayarkan kepada tujuh eks karyawan diperkirakan mencapai Rp150 juta untuk empat bulan terakhir masa kerja.
Adamin menambahkan, jika pihak perusahaan menolak anjuran tersebut, maka perkara akan berlanjut ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Samarinda. Namun, ia berharap penyelesaian tidak sampai ke ranah persidangan.
“Harapan kita jangan sampai ke PHI. Kalau bisa dilaksanakan sesuai anjuran tadi, selesai — bayar sesuai yang sudah dianjurkan,” tegasnya.
(MAULANA KPFM)
Artikel Terkait
DIPUTUS KONTRAK SEPIHAK, KARYAWAN PT PMCK MENGADU KE DEWAN