KPFM BALIKPAPAN – Realisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Kota Balikpapan kini telah mencapai 60–70 persen hingga 30 September 2025.
Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan, Idham, mengimbau masyarakat agar segera melunasi kewajiban pembayaran PBB mengingat waktu yang tersisa menuju akhir tahun semakin sempit.
Idham menyampaikan bahwa masih ada sekitar 30 persen wajib pajak yang belum menunaikan kewajibannya. Pihaknya menargetkan sisa tersebut dapat diselesaikan dalam dua bulan ke depan.
“Bagi warga kota yang belum melunasi PBB, segera bayar melalui kanal pembayaran yang tersedia. Masih ada waktu dua bulan sebelum akhir tahun,” ujarnya, Senin (17/11/2025).
Ia menegaskan bahwa jatuh tempo pembayaran PBB sebenarnya telah berakhir sehingga wajib pajak otomatis dikenakan denda. “Denda itu satu persen per bulan. Jadi kalau dua bulan, berarti dua persen. Masih kecil, jadi sebaiknya segera diselesaikan sebelum menumpuk,” jelasnya.
Baca Juga: ANGGARAN TERBATAS, YONO SUHERMAN PASTIKAN KELUHAN WARGA TETAP JADI PRIORITAS DPRD
BPPDRD juga terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat melalui berbagai saluran, baik media massa, platform digital, maupun kanal informasi resmi pemerintah. Idham tetap optimistis target sisa 20–30 persen dapat diselesaikan, meski tidak menutup kemungkinan dilakukan evaluasi jika target tak tercapai.
Menurutnya, tingkat kepatuhan masyarakat Balikpapan terhadap pembayaran PBB sebenarnya cukup tinggi. Namun, sebagian warga cenderung menunda pembayaran hingga mendekati akhir tahun.
“Bukan hambatan, tapi lebih kepada kebiasaan warga yang sering menunda. Banyak yang membayar di akhir-akhir tahun atau setelah jatuh tempo. Karena itu kami selalu mengedukasi dan mengingatkan agar tidak menunggu sampai denda membesar,” pungkasnya.
(MAULANA KPFM)