KPFM BALIKPAPAN – Kebijakan penertiban kabel bawah tanah dinilai memiliki potensi besar untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Balikpapan.
Ketua Komisi III DPRD Kota Balikpapan, H Yusri menyebutkan, target implementasi kebijakan ini sebenarnya diharapkan dapat berjalan pada 2026, namun pelaksanaannya akan disesuaikan dengan masa anggaran.
“Target 2026 sebenarnya harus jalan, tapi kembali ke masa anggaran. Kalau bisa nanti 2027, harusnya itu bisa dilaksanakan,” ujar Yusri, seperti dikutip dari transkrip wawancara, Senin (13/10/2025).
Ia mengungkapkan bahwa dukungan untuk program ini sudah kuat. Dinas Pekerjaan Umum (PU), Wali Kota, serta Litbang Bappeda telah mendukung dan melakukan kajian terkait.
“Dinas PU juga sudah mendukung, Pak Wali Kota juga sudah mendukung. Bahkan dari Litbang Bappeda juga sudah melakukan kajian itu, dan mereka juga akan melaksanakan terkait kajian kabel bawah tanah itu,” jelasnya.
Baca Juga: BUDIONO DORONG WARGA BALIKPAPAN MULAI OLAH SAMPAH DARI RUMAH
Sebagai bukti keberhasilan, Yusri mencontohkan kawasan Jalan Bekapai dan Grand City yang sudah menerapkan kabel bawah tanah.
“Kita tidak usah jauh-jauh. Contohnya di depan jalan Bekapai itu sudah terlaksana. Bagaimana di Grand City sekarang? Kita bisa lihat juga di situ, kabel bawah tanah itu sudah terakomodir dengan baik,” paparnya.
Fasilitas pendukung, berupa box culvert di samping drainase, juga telah disiapkan oleh Dinas PU. Menurut Yusri, fasilitas inilah yang nantinya dapat disewakan kepada penyedia layanan internet dan listrik, sehingga menjadi sumber PAD.
“Dan ini bisa jadi PAD, khususnya di kota kita, Kota Balikpapan. Karena kita menyewakan tempat untuk para pemain daripada jaringan internet maupun listrik tadi,” tandasnya.
Langkah selanjutnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan perlu memanggil para pihak terkait, seperti perusahaan telekomunikasi dan listrik, untuk menyepakati kebijakan ini.
“Itu nanti mungkin tugas dari pemerintah kota, memanggil mereka untuk menyetujui terkait ini, jadi bagian yang harus kita kerjakan. Karena ini kan pemerintah kota langsung yang mengeksekusi, terutama Dinas PU nantinya,” pungkas Yusri.
Kebijakan ini diharapkan tidak hanya menertibkan tata kota, tetapi juga memberikan kontribusi nyata bagi penerimaan daerah.
(MAULANA KPFM)