Senin, 22 Desember 2025

KETAHUAN BOLAK-BALIK SPBU, PENIMBUN PERTALITE DI BALIKPAPAN DICIDUK POLISI

Photo Author
- Jumat, 3 Oktober 2025 | 10:41 WIB
Pelaku penimbunan BBM subsidi tak berkutik usai diamankan Polresta Balikpapan
Pelaku penimbunan BBM subsidi tak berkutik usai diamankan Polresta Balikpapan

KPFM BALIKPAPAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Balikpapan menggagalkan praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite yang dilakukan seorang pria berinisial W.

Pelaku memanfaatkan mobil Honda Brio untuk keluar masuk stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) secara berulang.

Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, AKP Zeska Julian Taruna Wijaya, mengatakan gerak-gerik pelaku mulai dicurigai saat aparat mendapati mobil tersebut sering mengisi Pertalite di SPBU Kilometer 4,5 dalam waktu yang berdekatan.

Baca Juga: CLAN OF CLASSY YAMAHA VOL. 2: CERMINAN GAYA HIDUP BERKENDARA ANAK MUDA JAMAN NOW

“Mobil ini hampir setiap jam masuk ke SPBU untuk membeli Pertalite. Dari sana, tim melakukan pengintaian hingga akhirnya menangkap pelaku,” jelas AKP Zeska, Kamis 2 Oktober 2025.

Dalam praktiknya, pelaku membeli 35 liter Pertalite dengan barcode miliknya, lalu menurunkan hasil pembelian ke alamat tertentu. Tak lama berselang, ia kembali lagi ke SPBU dengan barcode lain yang ternyata dipinjam dari temannya.

BBM hasil penimbunan dijual kembali di kios milik pelaku di kawasan Balikpapan Utara. Harganya mencapai Rp20 ribu per botol berukuran 1,5 liter atau Rp14 ribu untuk ukuran 1 liter.

Dari penjualan itu, W meraup keuntungan sekitar Rp2 ribu hingga Rp2,5 ribu per liter. Keuntungan digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari dan membayar cicilan kendaraan.

Dari hasil penggerebekan, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Honda Brio, tiga jeriken berisi 70 liter Pertalite, selang, pompa elektrik, serta dua barcode.

“Pelaku mengaku sudah menjalankan aksinya selama satu bulan terakhir. Untuk barcode yang bukan miliknya, saat ini masih dalam pengembangan,” tambah AKP Zeska.

Atas perbuatannya, W dijerat Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto Pasal 40 ayat (9) UU RI Nomor 6 Tahun 2003 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara.

(FREDY JANU/KPFM)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Admin KPFM

Tags

Live KPFM 95,4 Balikpapan

Terkini

PTMB TAMBAH PELANGGAN BARU TAHUIN 2026

Kamis, 18 Desember 2025 | 10:03 WIB

KALTIM KIRIM 37 RELAWAN KEMANUSIAAN KE ACEH TAMIANG

Rabu, 17 Desember 2025 | 12:51 WIB

PERDA REKLAME DIKAJI ULANG, VIDEOTRON JADI PERHATIAN

Selasa, 16 Desember 2025 | 13:11 WIB

PENGUSAHA REKLAME TERKENDALA PBG

Selasa, 16 Desember 2025 | 08:54 WIB

POSKO NATARU SAMS SEPINGGAN DIAKTIFKAN LEBIH AWAL

Senin, 15 Desember 2025 | 12:54 WIB
X