KPFM BALIKPAPAN – Pemerintah pusat mewajibkan seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) sebagai syarat operasional.
Kebijakan ini menjadi salah satu langkah perbaikan setelah meluasnya kasus keracunan dalam program MBG di sejumlah daerah.
Di Kota Balikpapan, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Alwiati menyebutkan saat ini terdapat 10 SPPG dan 8 di antaranya aktif beroperasi. Namun, sejauh ini belum ada satupun yang mengantongi SLHS.
“Belum ada yang punya sertifikat karena persyaratan ini baru saja dikeluarkan bulan-bulan ini. Prosesnya memang tidak langsung, ada tahapan yang harus dilalui,” jelas Alwiati diwawancarai wartawan, Rabu 1 Oktober 2025.
Ia menegaskan, penerbitan SLHS bukan kewenangan Dinas Kesehatan. Proses sertifikasi dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang dikelola Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Baca Juga: RAHMAD MAS’UD : JADIKAN PANCASILA LANDASAN HADAPI TANTANGAN GLOBAL
Sementara Dinkes hanya bertugas sebagai instansi teknis yang melakukan verifikasi lapangan.
“Jangan sampai salah persepsi, yang menerbitkan sertifikat itu OSS melalui DPMPTSP, bukan Dinkes. Tugas kami mendampingi, memverifikasi, dan membina jika ada syarat yang belum terpenuhi,” tambahnya.
Menurutnya, ada sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi SPPG untuk bisa mendapatkan sertifikat laik higiene sanitasi.
Mulai dari sarana dan prasarana dapur, ketersediaan air bersih, hingga kompetensi sumber daya manusia yang mengelola.
“SPPG harus proaktif mengajukan karena yang punya sarana itu mereka. Kami siap mendampingi agar sesuai standar, mulai dari kebersihan dapur, kualitas air, hingga tenaga pengolahnya,” ucap Alwiati.
Kebijakan ini diharapkan mampu mengembalikan kepercayaan publik terhadap program MBG. Dengan adanya sertifikasi, dapur penyedia makanan akan memiliki standar higienis yang jelas, sehingga risiko kasus keracunan bisa diminimalisir.
(FREDY JANU/KPFM)