KPFM BALIKPAPAN – Polsek Balikpapan Barat berhasil membongkar dugaan peredaran narkoba di salah satu apartemen kawasan Balikpapan Selatan. Dua orang diamankan dalam operasi tersebut, masing-masing MJ (31) dan OKY (39). Keduanya berasal dari Samboja, Kukar.
Kanit Reserse Narkoba Polsek Balikpapan Barat, IPDA Hendik Winarto, mengungkapkan penangkapan dilakukan pada Sabtu 13 September 2025 dini hari setelah polisi menerima informasi adanya aktivitas mencurigakan di apartemen tersebut.
“Awalnya anggota kami mengamankan MJ dan mendapati tiga butir pil ekstasi yang disembunyikan di bungkus rokok,” ujar Hendik, Rabu 24 September 2025.
Dari hasil pemeriksaan, MJ mengaku membeli barang haram itu dari rekannya, OKY, seharga Rp2,1 juta.
Baca Juga: DINKES PASTIKAN MBG TERJAMIN MUTU DAN HIGIENIS
Berbekal keterangan itu, petugas kemudian menggerebek kamar yang ditempati OKY. Hasilnya, ditemukan 66 butir ekstasi dan sabu seberat 28,43 gram yang tersimpan di sebuah tas hitam.
Selain itu, diamankan pula uang tunai Rp1,5 juta yang diduga hasil transaksi, timbangan digital, sendok takar, dan plastik pembungkus.
“OKY menyebut barang tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial H di Samarinda,” jelas Hendik.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
(FREDY JANU/KPFM)